Biden Puji Vonis Bersalah Mantan Polisi Pembunuh George Floyd

Rabu, 21 April 2021 - 17:38 WIB
loading...
Biden Puji Vonis Bersalah Mantan Polisi Pembunuh George Floyd
Biden mengatakan, hukuman terhadap Chauvin dapat menjadi langkah maju yang besar dalam perjuangan AS melawan rasisme sistemik. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden memuji keputusan pengadilan untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Derek Chauvin. MantanpolisiMinneapolis itu dihukum atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan George Floyd .

Biden mengatakan, hukuman terhadap Chauvin dapat menjadi langkah maju yang besar dalam perjuangan AS melawan rasisme sistemik.

"Itu adalah pembunuhan di siang hari, dan itu merobek penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik yang baru saja dirujuk oleh wakil presiden," kata Biden, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (21/4/2021).

"Rasisme sistemik adalah noda pada jiwa bangsa kita - lutut di leher keadilan bagi orang kulit hitam Amerika, ketakutan dan trauma yang mendalam, rasa sakit, kelelahan yang dialami orang Amerika kulit hitam dan coklat setiap hari," sambungnya.

Sebelumnya diwartakan, juri yang beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin bertanggung jawab secara pidana atas kematian Floyd tahun lalu, setelah selama tiga minggu mempertimbangkan kesaksian dari 45 saksi, termasuk saksi mata, pejabat polisi, dan ahli medis. Para juri memulai musyawarah mereka pada Senin lalu.

Di bawah hukum Minnesota, Chauvin terancam hukuman 12,5 tahun penjara karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali.

Namun, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga maksimum 40 tahun jika Hakim Distrik Hennepin Peter Cahill, yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan.

Chauvin sendiri mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tidak sengaja tingkat dua yang melibatkan tindakan yang disengaja melukai tubuh, pembunuhan tingkat ketiga yang tidak disengaja yang melibatkan tindakan yang sangat berbahaya bagi orang lain, dan pembunuhan tingkat dua yang melibatkan kematian yang disebabkan oleh kelalaian yang dapat disalahkan.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)