Dianggap Sebar 'Hoaks' Soal Xinjiang, China Sanksi Anggota Parlemen Inggris
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:35 WIB
loading...
China menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dan entitas Inggris terkait permasalahan Xinjiang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BEIJING - China menjatuhkan sanksi kepada organisasi dan individu asal Inggris atas apa yang disebutnya sebagai "kebohongan dan disinformasi" tentang Xinjiang . Sanksi ini dijatuhkan beberapa hari setelah Inggris menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah barat China.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China memberikan sanksi kepada empat entitas dan sembilan individu, termasuk anggota parlemen seperti mantan pemimpin Partai Konservatif Iain Duncan Smith dan Komisi Hak Asasi Manusia Partai Konservatif. Dalam sebuah pernyataan, mereka yang dijatuhkan sanksi dianggap dengan jahat menyebarkan kebohongan dan disinformasi.
Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, Kemlu China mengatakan, individu dan anggota keluarganya dilarang memasuk wilayah China. Sanksi juga melarang warga dan institusi China berbisnis dengan mereka.
Langkah tersebut merupakan pembalasan atas serangkaian sanksi terkoordinasi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris dan Kanada terhadap Beijing atas apa yang mereka katakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang. Beijing juga telah menerapkan sanksi pembalasan terhadap UE.
Baca juga: Uni Eropa Setujui Sanksi China, Pertama dalam Tiga Dekade
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China memberikan sanksi kepada empat entitas dan sembilan individu, termasuk anggota parlemen seperti mantan pemimpin Partai Konservatif Iain Duncan Smith dan Komisi Hak Asasi Manusia Partai Konservatif. Dalam sebuah pernyataan, mereka yang dijatuhkan sanksi dianggap dengan jahat menyebarkan kebohongan dan disinformasi.
Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, Kemlu China mengatakan, individu dan anggota keluarganya dilarang memasuk wilayah China. Sanksi juga melarang warga dan institusi China berbisnis dengan mereka.
Langkah tersebut merupakan pembalasan atas serangkaian sanksi terkoordinasi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris dan Kanada terhadap Beijing atas apa yang mereka katakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang. Beijing juga telah menerapkan sanksi pembalasan terhadap UE.
Baca juga: Uni Eropa Setujui Sanksi China, Pertama dalam Tiga Dekade
Lihat Juga :