Bantu Berangus Perdagangan Narkoba, Rusia Beri Pelatihan kepada BNN

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
Bantu Berangus Perdagangan Narkoba, Rusia Beri Pelatihan kepada BNN
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva menuturkan bahwa kursus ini adalah bagian dari kerjasama antara Rusia dengan ASEAN. Foto/Victor Maulana/Sindonews
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia dilaporkan terlibat dalam kursus yang digelar Kementerian Dalam Negeri Rusia. Kursus soal jenis kejahatan terkait obat-obatan terlarang ini digelar pada tahun lalu.

Menurut Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva, kursus ini adalah bagian dari kerjasama antara Rusia dengan ASEAN. Kursus ini melibatkan para petugas penegakan hukum dari negara-negara ASEAN.

"Dalam kerangka kerja Rusia-ASEAN dan ini dimulai pada tahun 2012. Jadi, setiap tahun itu ada kursus untuk petugas dari negara-negara ASEAN dan sejauh ini sudah sekitar 100 orang yang sudah berpartisipasi dalam kursus ini," ujarnya.

"Tahun lalu dilaksanakan secara virtual, tapi sebelumnya itu dilakukan secara langsung, para peserta akan datang ke Moskow dan menjalani kursus ini," sambungnya, saat acara pemberian sertifikat kepada peserta pelatihan pada Kamis (18/3/20210).

Ditanya apakah program ini akan berlanjut, dia mengatakan pihaknya akan melanjutkan program ini. Menurutnyaa, sangat penting untuk menyatukan kekuatan dan bersama-sama melawan perdagangan narkoba, yang merupakan ancaman bersama.

Terkait dengan apakah tahun ini akan ada kurus serupa, Vorobieva mengatakan akan kembali digelar mungkin pada musim panas, sekitar bulan Juli. Dia juga mengatakan bahwa kursus ini tidak hanya khusus soal kejahatan terkait narkoba.

"Tidak khusus untuk perdagangan narkoba, tapi untuk penegakan hukum secara umum dan tema kursus mungkin akan berbeda," jelasnya.
Sementara itu, Pahama Damaris Tambunan, salah satu petugas dari BNN yang terlibat dalam kursus itu mengatakan bahwa kursus itu digelar pada Desember tahun lalu. Dia menuturkan ada sejumlah pengetahuan baru yang mereka dapatkan. Seperti modus penyelundupan narkoba dan juga jenis-jenis narkoba baru, yang saat ini belum masuk dalam daftar obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Disini banyak zat-zat baru yang belum diakui undang-undang narkotika. Oleh karena itu, perlu direvisi lagi undang-undang narkotika agar zat-zat baru nanti bisa ditambahkan," ujarnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0830 seconds (0.1#10.140)