Minneapolis Setuju Bayar Rp388 Miliar kepada Keluarga George Floyd

Sabtu, 13 Maret 2021 - 08:43 WIB
loading...
Minneapolis Setuju Bayar Rp388 Miliar kepada Keluarga George Floyd
Seorang wanita melihat mural yang menunjukkan wajah George Floyd yang dilukis di bagian tembok pemisah kontroversial Israel di kota Bethlehem di Tepi Barat yang diduduki pada 10 Juni 2020. Foto/Al Arabiya/AFP
A A A
WASHINGTON - Dewan Kota Minneapolis, Amerika Serikat (AS) setuju untuk membayar USD27 juta atau sekitar Rp388 miliar guna menyelesaikan gugatan perdata dari keluarga George Floyd atas kematian pria kulit hitam itu saat akan ditahan polisi. Kesepakatan ini terjadiditengahpersidangan mantan perwira polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Floyd.

Anggota dewan bertemu secara pribadi untuk membahas penyelesaian, kemudian kembali ke sidang publik untuk mendapatkan suara bulat mendukung pembayaran besar-besaran. Sidang itu dengan mudah melampaui angka USD20 juta yang disetujui kota dua tahun lalu untuk keluarga seorang wanita kulit putih yang dibunuh oleh seorang petugas polisi.

Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, menyebutnya sebagai penyelesaian praperadilan terbesar yang pernah ada untuk klaim hak-hak sipil, dan berterima kasih kepada para pemimpin kota karena menunjukkan mereka peduli dengan George Floyd.



“Ini akan menjadi perjalanan panjang menuju keadilan. Ini hanyalah satu langkah dalam perjalanan menuju keadilan,” kata Crump.

"Ini membuat pernyataan bahwa George Floyd pantas mendapatkan yang lebih baik daripada yang kita saksikan pada tanggal 25 Mei 2020, bahwa kehidupan George Floyd penting, dan selanjutnya, kehidupan orang kulit hitam itu penting," imbuhnya seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (13/3/2021).

Sementara itu saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, mengatakan bahwa dia akan mengembalikan uang penyelesaian jika itu berarti dia dapat melihat saudaranya lagi.



"Meskipun kakakku tidak ada di sini, dia ada di sini bersamaku di hatiku," kata Philonise Floyd. "Jika aku bisa mendapatkannya kembali, aku akan mengembalikan semua ini," ia menambahkan.

Pengacara lain pihak keluarga, L. Chris Stewart, mengatakan ukuran penyelesaian adalah evaluasi perubahan dan hak sipil untuk orang kulit hitam saat mereka meninggal.

“Dan yang terjadi adalah hal itu menetes ke keputusan dalam komunitas di seluruh negeri ini. Ketika ada dewan kota atau walikota yang memutuskan, 'Oh, haruskah kita menyingkirkan surat perintah larangan, haruskah kita menyingkirkan rintangan, apakah kita ingin mengubah kebijakan ini?' Sekarang mereka memiliki 27 juta alasan mengapa harus. Dan itu akan membuat keputusan terjadi. Itu akan membuat akuntabilitas terjadi," tutur Stewart.



Penyelesaian itu termasuk Rp7,1 miliar untuk lingkungan selatan Minneapolis yang mencakup persimpangan ke-38 dan Chicago yang telah diblokir oleh barikade sejak kematiannya, dengan patung logam besar dan mural untuk menghormatinya. Pemerintah kota tidak segera mengatakan bagaimana uang itu akan dibelanjakan.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)