Ada Bukti China Ingin Hancurkan Minoritas Muslim di Xinjiang
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Tindakan pemerintah China di Xinjiang diduga keras telah melanggar setiap ketentuan dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu berdasarkan laporan independen lebih dari 50 pakar global dalam hak asasi manusia, kejahatan perang, dan hukum internasional.
Laporan tersebut, yang dirilis Selasa oleh lembaga pemikir Newlines Institute for Strategy and Policy di Washington, Amerika Serikat (AS). Laporan itu mengklaim bahwa pemerintah China memikul tanggung jawab negara atas genosida yang sedang berlangsung terhadap Muslim Uighur yang melanggar Konvensi Genosida PBB.
Ini adalah pertama kalinya sebuah organisasi non-pemerintah melakukan analisis hukum independen atas tuduhan genosida di Xinjiang, termasuk tanggung jawab apa yang mungkin ditanggung Beijing atas dugaan kejahatan tersebut.
Direktur prakarsa khusus di Newslines dan penulis laporan terbaru itu, Azeem Ibrahim mengatakan ada sangat banyak bukti untuk mendukung tuduhan genosida.
"Ini adalah kekuatan global utama, yang kepemimpinannya adalah arsitek genosida," katanya seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/3/2021).
Menurut Konvensi Genosida PBB, dalam Pasal II dari konvensi tersebut, genosida adalah upaya untuk melakukan tindakan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Menurut konvensi ada lima cara di mana genosida dapat terjadi: membunuh anggota kelompok; menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota grup; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; atau secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Kelima definisi genosida yang diatur dalam konvensi tersebut diperiksa dalam laporan tersebut untuk menentukan apakah tuduhan terhadap pemerintah China memenuhi setiap kriteria tertentu.
Laporan tersebut, yang dirilis Selasa oleh lembaga pemikir Newlines Institute for Strategy and Policy di Washington, Amerika Serikat (AS). Laporan itu mengklaim bahwa pemerintah China memikul tanggung jawab negara atas genosida yang sedang berlangsung terhadap Muslim Uighur yang melanggar Konvensi Genosida PBB.
Ini adalah pertama kalinya sebuah organisasi non-pemerintah melakukan analisis hukum independen atas tuduhan genosida di Xinjiang, termasuk tanggung jawab apa yang mungkin ditanggung Beijing atas dugaan kejahatan tersebut.
Direktur prakarsa khusus di Newslines dan penulis laporan terbaru itu, Azeem Ibrahim mengatakan ada sangat banyak bukti untuk mendukung tuduhan genosida.
"Ini adalah kekuatan global utama, yang kepemimpinannya adalah arsitek genosida," katanya seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/3/2021).
Menurut Konvensi Genosida PBB, dalam Pasal II dari konvensi tersebut, genosida adalah upaya untuk melakukan tindakan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Menurut konvensi ada lima cara di mana genosida dapat terjadi: membunuh anggota kelompok; menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota grup; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; atau secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Kelima definisi genosida yang diatur dalam konvensi tersebut diperiksa dalam laporan tersebut untuk menentukan apakah tuduhan terhadap pemerintah China memenuhi setiap kriteria tertentu.