AS Batalkan Kerjasama Suaka Era Trump dengan Tiga Negara

Minggu, 07 Februari 2021 - 20:02 WIB
loading...
AS Batalkan Kerjasama...
Amerika Serikat (AS) mengakhiri perjanjian negara ketiga yang aman dan ditandatangani pada masa pemerintahan Donald Trump dengan El Salvador, Honduras, dan Guatemala. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengakhiri perjanjian negara ketiga yang aman dan ditandatangani pada masa pemerintahan Donald Trump dengan El Salvador, Honduras, dan Guatemala. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.

"AS telah menangguhkan dan memulai proses untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Suaka dengan Pemerintah El Salvador, Guatemala,dan Honduras sebagai langkah konkret pertama dalam perjalanan menuju kemitraan dan kolaborasi yang lebih besar di kawasan yang ditetapkan oleh Presiden (Joe) Biden," ucap Blinken.

"Pengakhiran Perjanjian ini berlaku efektif setelah periode pemberitahuan yang ditetapkan di masing-masing Perjanjian, namun penangguhannya langsung," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (7/2/2021).

Menurut Blinken, transfer berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Suaka AS-Guatemala telah dihentikan sementara sejak pertengahan Maret 2020, sementara kesepakatan dengan El Salvador dan Honduras tidak pernah dilaksanakan.

"Untuk lebih jelasnya, tindakan ini tidak berarti bahwa perbatasan AS terbuka. Meskipun kami berkomitmen untuk memperluas jalur hukum untuk perlindungan dan peluang di sini dan di kawasan ini, Amerika Serikat adalah negara dengan perbatasan dan hukum yang harus ditegakkan," kata Blinken.

"Kami juga berkomitmen untuk menyediakan pemrosesan yang aman dan tertib bagi semua yang tiba di perbatasan kami, tetapi mereka yang mencoba untuk bermigrasi secara tidak teratur menempatkan diri mereka dan keluarga mereka dalam risiko pada apa yang bisa menjadi perjalanan yang sangat berbahaya," imbuhnya.

Perjanjian negara ketiga yang aman yang sekarang sedang dihentikan adalah bagian dari upaya administrasi Trump untuk membantu meringankan jumlah migran di AS.

Perjanjian tersebut mengharuskan para migran yang mencari suaka di AS untuk terlebih dahulu mengajukan perlindungan di negara-negara yang disebutkan di atas.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)