Rouhani Sebut Keputusan Mahkamah Internasional Kemenangan Besar Iran
Jum'at, 05 Februari 2021 - 05:42 WIB
loading...
Presiden Hassan Rouhani sebut keputusan Mahkamah Internasional terkait sanksi AS adalah kemenangan besar Iran. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
TEHERAN - Presiden Iran Hassan Rouhani memuji keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa mereka dapat mendengarkan kasus Iran yang berusaha mengakhiri sanksi Amerika Serikat (AS). Ia menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi Iran.
Sebuah laporan oleh kantor berita Iran, IRNA, mengatakan Rouhani memberikan selamat kepada bangsa itu atas kemenangan hukum terhadap AS.
"Saya mengucapkan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan yang sangat besar yang dicapai pemerintah kemarin di Den Haag, dan ini adalah salah satu dari beberapa kemenangan yang diperoleh pemerintah melawan Amerika di pengadilan," katanya dalam pidato yang disiarkan oleh stasiun TV Pemerintah seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (5/2/2021).
Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu memutuskan bahwa mereka dapat menyidangkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat. Iran berusaha untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2018 setelah menarik diri dari kesepakatan internasional yang bertujuan untuk membatasi program nuklir Teheran.
Sebuah laporan oleh kantor berita Iran, IRNA, mengatakan Rouhani memberikan selamat kepada bangsa itu atas kemenangan hukum terhadap AS.
"Saya mengucapkan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan yang sangat besar yang dicapai pemerintah kemarin di Den Haag, dan ini adalah salah satu dari beberapa kemenangan yang diperoleh pemerintah melawan Amerika di pengadilan," katanya dalam pidato yang disiarkan oleh stasiun TV Pemerintah seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (5/2/2021).
Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu memutuskan bahwa mereka dapat menyidangkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat. Iran berusaha untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2018 setelah menarik diri dari kesepakatan internasional yang bertujuan untuk membatasi program nuklir Teheran.
Lihat Juga :