Pakistan Pecat 12 Polisi karena Tak Lindungi Kuil Hindu yang Dibakar Massa

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:53 WIB
loading...
Pakistan Pecat 12 Polisi karena Tak Lindungi Kuil Hindu yang Dibakar Massa
Massa di Pakistan mengamuk dan membakar kuil Hindu berumur seabad. Foto/The Top10 News
A A A
ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan telah memecat seorang kepala polisi distrik setempat dan 11 petugas polisi lainnya karena gagal melindungi sebuah kuil Hindu yang dibakar dan dihancurkan bulan lalu oleh massa. Amuk massa komunitas Muslim itu dipicu oleh pidato provokatif ulama lokal.

Mengutip laporan Al Jazeera, Jumat (15/1/2021), ke-12 polisi tersebut dipecat pada hari Kamis karena "tindakan pengecut, tidak bertanggung jawab, dan lalai" lantaran tidak berusaha menghentikan massa ketika mereka menyerang kuil. Beberapa dari mereka melarikan diri dari tempat kejadian.



Pemerintah daerah di barat laut Khyber Pakhtunkhwa juga menangguhkan 33 petugas polisi lainnya selama satu tahun sebagai hukuman. Pemecatan dan sanksi itu diumumkan Kepala Polisi Provinsi setempat, Sanaullah Abbasi.

Hukuman itu diberikan di tengah jaminan pemerintah bahwa kuil Shri Paramhans Ji Maharaj Samadhi—terletak di desa terpencil Teri di distrik Karak, sekitar 85 km (53 mil) selatan Peshawar, ibu kota Khyber Pakhtunkhwa—akan dibangun kembali.

Minggu lalu, Mahkamah Agung Pakistan juga memerintahkan pembangunan kembali kuil tersebut, dengan sidang berikutnya dalam kasus tersebut ditetapkan pada 19 Januari.

Pada tanggal 30 Desember, sekitar 2.000orang menyerbu kuil Hindu bersejarah yang dibangun pada tahun 1920 dan kuil lain yang berdekatan. Massa membakar bangunan tersebut dan menghancurkan kompleks bangunan.

Massa yang dipimpin oleh seorang ulamalokal yang marah dengan renovasi bangunan yang berdekatan dengan kuil yang baru-baru ini dibeli oleh komunitas Hindu untuk memfasilitasi para pengunjung yang berkunjung.

Serangan itu terjadi setelah anggota komunitas Hindu mendapat izin dari otoritas setempat untuk merenovasi kuil mereka.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)