Pence Disebut Tolak Amandemen ke-25 untuk Pecat Presiden Trump

Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Pence Disebut Tolak Amandemen ke-25 untuk Pecat Presiden Trump
Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence dilaporkan menentang penggunaan Amandemen ke-25 Konstitusi untuk memaksa Presiden Donald Trump turun dari jabatannya.

Laporan itu diterbitkan The New York Times, Jumat (8/1/2021), dengan mengutip seseorang yang dekat dengan Pence. Menurut laporan tersebut, Pence mengabaikan tekanan dari Partai Demokrat dan beberapa anggota Partai Republik untuk memecat bosnya tersebut. (Baca: Donald Trump Pertimbangkan untuk Ampuni Dirinya Sendiri )

Pence sendiri belum berbicara secara terbuka tentang penerapan mekanisme Amandemen ke-25 Konstitusi AS, yang tidak pernah digunakan sebelumnya dalam sejarah Amerika.

Sumber yang dekat dengan Pence mengatakan wakil presiden telah mengatakan bahwa dia menentang langkah radikal tersebut.

Seruan untuk memecat Trump muncul setelah massa pendukungnya pada Rabu menyerbu Gedung Capitol tempat Kongres AS mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden (pilpres) 3 November 2020.
Pence Disebut Tolak Amandemen ke-25 untuk Pecat Presiden Trump

Partai Demokrat menuntut Pence mengambil tindakan tersebut meskipun Trump hanya memiliki 13 hari tersisa di kantor.

"Ini adalah keadaan darurat dengan kekuatan tertinggi," kata Ketua DPR Nancy Pelosi. (Baca juga: Joe Biden: Massa Perusuh Capitol AS Adalah Teroris! )

"Dengan menghasut, seperti yang dilakukannya kemarin, dia harus dicopot dari jabatannya," ujarnya.

The New York Times melaporkan sikap Pence didukung oleh beberapa anggota kabinet, yang dukungannya akan diperlukan untuk melakukan pencabutan Amandemen ke-25.

Surat kabar itu menambahkan bahwa para pejabat itu memandang upaya tersebut kemungkinan besar akan menambah kekacauan saat ini di Washington daripada mencegahnya.

Sementara itu, kubu Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat AS mengatakan jika Amandemen ke-25 tidak diberlakukan, mereka akan bergerak cepat untuk memakzulkan Trump.

"Kami memiliki waktu terbatas untuk bertindak," kata Ketua Komite Kehakiman DPR Jerry Nadler, yang memimpin pemakzulan Trump setahun lalu, sebelum presiden akhirnya dibebaskan oleh Senat yang dipimpin Partai Republik.

“Saya mendukung membawa pasal pemakzulan langsung ke lantai DPR,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)