Moskow Perluas Daftar Pejabat Inggris yang Dilarang Masuk Rusia

Kamis, 31 Desember 2020 - 01:18 WIB
loading...
Moskow Perluas Daftar...
Moskow perluas daftar pejabat Inggris yang dilarang masuk Rusia. Foto/Ilustrasi
A A A
MOSKOW - Rusia menambah daftar pejabat Inggris yang dilarang memasuki negara itu. Kebijakan ini sebagai respon balasan atas sanksi Inggris yang dikenakan atas peracunan pemimpin oposisi Alexei Navalny .

"Sebagai tanggapan atas hukuman Inggris yang tidak membangun dan tidak ramah, kami telah memutuskan untuk menambah jumlah warga Inggris yang ditolak masuk ke negara kami," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Al Arabiya, Kamis (31/12/2020).

Rusia juga menghantam pejabat Jerman dengan larangan masuk setelah UE dan Inggris memberi sanksi kepada beberapa perwira intelijen Rusia atas peretasan di jaringan komputer parlemen Jerman pada 2015.



Pada bulan Oktober lalu, pemerintah Inggris mengumumkan akan mengikuti Uni Eropa (UE) dalam mengadopsi sanksi yang menargetkan pejabat Rusia atas serangan terhadap Navalny dengan racun saraf Novichok .

Sanksi Inggris termasuk larangan masuk dan pembekuan aset pada enam pejabat Rusia, termasuk kepala Badan Keamanan Federal (FSB).(Baca juga: Rusia Buka Kasus Kriminal Baru pada Pengkritik Kremlin Navalny )

Moskow awal bulan ini menghantam negara-negara UE dengan sanksi timbal balik sebagai tanggapan atas tindakan blok tersebut.

Sanksi UE untuk peracunan Navalny datang sebagai bagian dari paket yang juga menghukum Rusia atas apa yang menurut Brussel sebagai peran mendestabilisasi Libya.

Navalny diracuni pada Agustus dalam perjalanan ke Siberia menjelang pemilihan lokal. Dia dipindahkan ke Jerman dan ahli medis dari beberapa negara Barat menyimpulkan dia diracuni dengan racun yang dirancang pada era Soviet.(Baca juga: Rusia Ultimatum Navalny Si Pengkritik Putin: Segera Pulang atau Dipenjara! )
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)