China Hukum 10 Aktivis Hong Kong dengan Vonis Penjara hingga 3 Tahun
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan mengatakan pasangan itu telah bertindak dengan instruksi orang lain. Artinya, lebih banyak penangkapan dapat dilakukan terhadap para tersangka lain.
Pengacara yang ditunjuk keluarga terdakwa tidak diberi akses ke klien mereka. Hal itu membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kerabat mengkritik proses hukum yang seakan ditutup-tutupi.
“Kita harus ingat bahwa mereka dikurung di China, terputus dari dunia, keluarga dan pengacara pilihan mereka selama empat bulan sebelum menghadiri pengadilan tiruan di mana hanya pemain yang disetujui Partai Komunis China (PKC) yang diizinkan masuk,” ujar Beatrice Li, saudari Andy Li, 30, yang termasuk di antara mereka yang dipenjara.
Kelompok HAM, Amnesty International mengungkapkan keprihatinannya atas keselamatan para terdakwa di sistem penjara daratan China.
“Kelompok pemuda Hongkong ini akan menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di penjara China,” ungkap direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
Pengacara yang ditunjuk keluarga terdakwa tidak diberi akses ke klien mereka. Hal itu membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kerabat mengkritik proses hukum yang seakan ditutup-tutupi.
“Kita harus ingat bahwa mereka dikurung di China, terputus dari dunia, keluarga dan pengacara pilihan mereka selama empat bulan sebelum menghadiri pengadilan tiruan di mana hanya pemain yang disetujui Partai Komunis China (PKC) yang diizinkan masuk,” ujar Beatrice Li, saudari Andy Li, 30, yang termasuk di antara mereka yang dipenjara.
Kelompok HAM, Amnesty International mengungkapkan keprihatinannya atas keselamatan para terdakwa di sistem penjara daratan China.
“Kelompok pemuda Hongkong ini akan menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di penjara China,” ungkap direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
Lihat Juga :