Pandemi Memburuk, Jepang Umumkan Keadaan Darurat Nasional

Kamis, 16 April 2020 - 22:41 WIB
loading...
Pandemi Memburuk, Jepang Umumkan Keadaan Darurat Nasional
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat nasional setelah pandemi Corona memburuk. Foto/Vovworld
A A A
TOKYO - Jepang menyatakan keadaan darurat nasional setelah wabah virus Corona baru, COVID-19, memburuk di negara itu. Langkah ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memaksa warganya agar tetap di dalam rumah, tetapi tanpa tindakan hukum atau kekuatan hukum.

Keadaan darurat nasional ini akan berlaku sampai 6 Mei mendatang.

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, sebelumnya menyatakan keadaan darurat selama sebulan di tujuh wilayah.

"Area di mana keadaan darurat harus dilakukan akan diperluas dari tujuh prefektur ke semua prefektur," kata Abe pada pertemuan khusus para ahli medis seperti dikutip dari BBC, Kamis (16/4/2020).

Karena jumlah infeksi di Jepang telah meningkat, kritik terhadap respons Abe pun semakin keras.

Satu jajak pendapat menunjukkan 75% orang berpikir perdana menteri terlalu lama untuk menyatakan keadaan darurat di Tokyo.

Setelah lonjakan baru-baru ini dalam kasus-kasus di Ibu Kota Tokyo, para ahli memperingatkan bahwa fasilitas medis darurat di kota itu bisa runtuh di bawah tekanan. Para pejabat di Tokyo juga mendesak warga Jepang untuk bekerja dari rumah.

Setelah keadaan darurat awal mulai berlaku pada tanggal 8 April lalu, sejumlah gubernur regional lainnya menyerukan langkah-langkah untuk diperluas ke daerah mereka. Mereka mengatakan bahwa kasus-kasus infeksi bertambah dan fasilitas medis mereka kewalahan.

Dua asosiasi medis darurat Jepang juga mengeluarkan pernyataan bersama yang memperingatkan bahwa mereka sudah merasakan runtuhnya sistem medis darurat.

Wali Kota Osaka mengimbau orang-orang untuk menyumbangkan jas hujan mereka, sehingga mereka dapat digunakan sebagai alat pelindung diri (APD) bagi petugas kesehatan yang katanya dipaksa untuk membuat APD dari kantong sampah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)