Diduga Langgar Hukum, Ratusan Jamaah Tabligh RI di India Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:37 WIB
loading...
Diduga Langgar Hukum, Ratusan Jamaah Tabligh RI di India Dilaporkan ke Polisi
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh asal Indonesia di India yang dilaporkan ke polisi, karena diduga melanggar hukum. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh asal Indonesia di India yang dilaporkan ke polisi, karena diduga melanggar hukum. Kebanyakan dari mereka diduga melanggar peraturan imigrasi dan karantina terkait Covid-19.

Retno menuturkan, total jamaah tabligh Indonesia di India sekitar 727. Hingga kemarin, ucapnya, 276 jamaah tabligh Indonesia di India telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan karantina dan imigrasi

"Dari 276, 138 jamaah tabligh Indonesia di India berada di tahanan pengadilan dan sedang menanti proses hukum lebih lanjut," ucap Retno saat menggelar konferensi pers virtual pada Rabu (6/5/2020).

Dia lalu mengatakan, masalah jamaah tabligh Indonesia di India bukan sesuatu yang mudah. Meski demikian, pihaknya telah menaruh perhatian mengenai hal ini sedari awal.

"Presiden Joko Widodo telah membahas masalah ini dengan Perdana Menteri Narendra Modi saat keduanya melakukan pembicaraan telefon dan saya juga turut membahas hal ini saat berbicara dengan Menteri Luar Negeri India," ujarnya.

Dirinya menambahan, perwakilan Indonesia di India terus memantau dengan dekat kondisi semua WNI, termasuk jemaah tabligh, mengintensifkan komunikasi, baik dengan perwakilan jemaah tabligh maupun otoritas India, serta terus menghadirkan layanan konsuler dan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)