Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Ketika kejahatan terbarunya terungkap pada tahun 2023, cucu perempuan pertamanya berusia tujuh tahun dan pria itu berusia 68 tahun. Ia memperlihatkan pornografi kepadanya, melecehkannya, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya beberapa kali antara tahun 2022 dan 2023, demikian yang didengar pengadilan.
Dalam pernyataan investigasinya, pria itu mengakui memiliki perasaan terhadap cucunya.
Pada tahun 2023, ia juga melecehkan adik perempuan cucunya yang berusia lima tahun saat itu.
Pada tanggal 4 Agustus tahun itu, gadis yang lebih muda itu memberi tahu ibunya bahwa pria itu telah menyentuhnya. Ketika ibunya bertanya apakah hal ini pernah terjadi pada anak-anak lain, kakak perempuannya juga mengungkapkan apa yang telah dilakukan pria itu kepadanya.
Ibu gadis-gadis itu kemudian membuat laporan polisi.
Untuk pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah usia 14 tahun, ia dapat menghadapi hukuman penjara antara delapan hingga 20 tahun dan denda. Untuk pelecehan seksual terhadap korbannya dengan penetrasi, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda.
Ia juga menghadapi hukuman penjara dan denda tambahan untuk eksploitasi seksual terhadap anak, memperlihatkan pornografi kepada anak, hubungan seks yang tidak wajar, dan pelecehan kesopanan.
Ia tidak dapat dicambuk karena usianya di atas 50 tahun.
Dalam pernyataan investigasinya, pria itu mengakui memiliki perasaan terhadap cucunya.
Pada tahun 2023, ia juga melecehkan adik perempuan cucunya yang berusia lima tahun saat itu.
Pada tanggal 4 Agustus tahun itu, gadis yang lebih muda itu memberi tahu ibunya bahwa pria itu telah menyentuhnya. Ketika ibunya bertanya apakah hal ini pernah terjadi pada anak-anak lain, kakak perempuannya juga mengungkapkan apa yang telah dilakukan pria itu kepadanya.
Ibu gadis-gadis itu kemudian membuat laporan polisi.
Untuk pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah usia 14 tahun, ia dapat menghadapi hukuman penjara antara delapan hingga 20 tahun dan denda. Untuk pelecehan seksual terhadap korbannya dengan penetrasi, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda.
Ia juga menghadapi hukuman penjara dan denda tambahan untuk eksploitasi seksual terhadap anak, memperlihatkan pornografi kepada anak, hubungan seks yang tidak wajar, dan pelecehan kesopanan.
Ia tidak dapat dicambuk karena usianya di atas 50 tahun.
(ahm)
Lihat Juga :