China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun

Selasa, 07 Juli 2026 - 12:03 WIB
loading...
China Hukum Mati Mantan...
Yang Youlin, mantan pejabat China, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terima suap senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 30 tahun menjabat. Foto/CCTV
A A A
BEIJING - Sebuah pengadilan di China pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat kota karena menerima uang suap lebih dari 2,2 miliar yuan (lebih dari Rp5,8 triliun) selama 30 tahun.

Yang Youlin, yang menjabat di berbagai posisi di kota Nanjing dari tahun 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, dengan keuntungan haramnya mencapai salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum

Media pemerintah China, yang dikutip BBC, Selasa (7/7/2026) melaporkan bahwa pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan posisinya untuk membantu orang lain mendapatkan kontrak rekayasa, pengalihan tanah, dan pembiayaan, dengan imbalan uang dan barang berharga.

Yang diselidiki sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang dikobarkan Presiden Xi Jinping. Operasi anti-korupsi Xi telah menjangkau jajaran militer, bankir tingkat tinggi, dan petinggi di berbagai sektor.

Yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing. "Dia telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat," kata pengadilan di kota Changzhou pada hari Senin.

Sejak berkuasa, Presiden Xi telah meluncurkan gelombang kampanye anti-korupsi, yang menurut para kritikus juga telah digunakan sebagai alat untuk membersihkan saingan politiknya.

Namun, hukuman mati untuk "kejahatan kerah putih" tetap jarang, meskipun kadang-kadang dijatuhkan, biasanya jika kasus tersebut melibatkan jumlah besar yang melebihi 1 miliar yuan.

Sebagai contoh, mantan kepala keuangan Lai Xiaomin dieksekusi pada tahun 2021 karena menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun.

Li Jianping, mantan pejabat Mongolia Dalam, dieksekusi pada tahun 2024 karena penggelapan dan menerima suap dengan total lebih dari 3 miliar yuan.

Dalam banyak kasus lain, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu.

Pengadilan juga mengurangi hukuman dalam beberapa kasus di mana individu yang dihukum melaporkan pelaku kejahatan lain.

Namun, meskipun Yang memberikan bantuan serupa kepada pihak berwenang, pelanggarannya begitu "berat". "Sehingga bantuannya tidak cukup untuk menjamin hukuman yang lebih ringan," kata pengadilan Changzhou.

Yang mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya, menurut laporan media pemerintah China.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
AS Ketar-ketir dengan...
AS Ketar-ketir dengan Senjata Nuklir China usai Kapal Selam Beijing Tembakkan Rudal Antarbenua
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Jerman Tuding China...
Jerman Tuding China Latih Pasukan Rusia, Beijing: Kita Tidak Memihak
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji...
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji Ditandatangani, China Uji Coba Rudal di Pasifik
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
Jenazah Pemimpin Tertinggi...
Jenazah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Khamenei Tiba di Teheran untuk Upacara Perpisahan
Trump Kecam Wasit Brasil...
Trump Kecam Wasit Brasil karena Beri Kartu Merah Folarin Balogun: Mengerikan!
Rekomendasi
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Berita Terkini
Hindari Teluk, Irak...
Hindari Teluk, Irak Bersiap Buka Lagi Jalur Darat Suriah untuk Ekspor Minyak
Hamas Peringatkan Upaya...
Hamas Peringatkan Upaya Israel Ciptakan Kekosongan Pemerintahan di Gaza
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
4 Dampak Mengerikan...
4 Dampak Mengerikan Serangan Drone Ukraina ke Rusia, Pilihan Putin Makin Sempit
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved