Eks Polisi Ini Dibebaskan usai 30 Tahun Dipenjara atas Suap Rp3.700, tapi Esok Harinya Meninggal

Minggu, 08 Februari 2026 - 10:43 WIB
loading...
Eks Polisi Ini Dibebaskan...
Babubhai Prajapati (64), mantan petugas polisi di India yang dibebaskan setelah 30 tahun dipenjara atas tuduhan menerima suap senilai Rp3.700. Foto/NDTV
A A A
NEW DELHI - Seorang mantan petugas polisi di Gujarat, India, dibebaskan setelah dipenjara sekitar 30 tahun atas tuduhan menerima suap 20 rupee atau sekitar Rp3.700. Dia dibebaskan setelah pengadilan akhirnya menyatakan dia tidak bersalah, tapi dia meninggal keesokan harinya.

Mengutip laporan dari NDTV, Minggu (8/2/2026), Babubhai Prajapati (64) telah menghabiskan sekitar 30 tahun di balik jeruji besi setelah dihukum pada tahun 1996 atas tuduhan menerima suap sebesar 20 rupee dari seorang pengemudi truk.

Kasusnya berlarut-larut di sistem hukum selama beberapa dekade, dengan bandingnya tertunda selama 22 tahun sebelum Pengadilan Tinggi Gujarat membebaskannya pada hari Rabu lalu.

Baca Juga: 17 Pria Dites DNA atas Pemerkosaan Wanita hingga Hamil, tapi DNA Ayahnya yang Cocok

Prajapati meninggal pada hari Kamis atau sehari setelah putusan pengadilan yang telah lama ditunggu-tunggu untuk membersihkan namanya. Putusan tersebut, juga kematiannya, telah mengakhiri secara tragis pertempuran hukum berkepanjangan yang berlangsung hampir sepanjang hidup dewasanya.

Keadilan yang tertunda—dan terkadang ditolak—bukanlah hal yang unik dalam kasus ini. Penantian hukum yang panjang telah membuat ratusan tahanan pra-sidang berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun, bahkan tanpa vonis, sebuah masalah kronis yang disoroti media dalam pemberitaan tentang penjara dan pengadilan di India.

Pembebasan serupa setelah beberapa dekade kadang-kadang tercatat. Misalnya, seorang pria di Chhattisgarh dibebaskan setelah 42 tahun dalam kasus pembunuhan, dan pengadilan telah membatalkan vonis dalam kasus suap dan kriminal lainnya yang telah berlangsung selama beberapa dekade, yang menggarisbawahi penundaan sistemik dalam mengadili banding.

Secara internasional, hukuman yang salah dengan pembebasan yang tertunda juga telah menarik perhatian. Kasus-kasus seperti Teina Pora di Selandia Baru, yang dibebaskan setelah menghabiskan 20 tahun di penjara karena kejahatan yang tidak dilakukannya, menggambarkan tantangan global keadilan dan rehabilitasi tepat waktu bagi mereka yang kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Keluarga Prajapati dan pengacara setempat belum berbicara secara terbuka tentang kematiannya atau upaya hukum atau kompensasi yang tertunda, tetapi kisahnya sudah dibagikan secara luas sebagai contoh nyata dari konsekuensi manusia yang terkait dengan proses banding kriminal yang lambat.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
CDC: Wabah Ebola di...
CDC: Wabah Ebola di RD Kongo Bisa Menjadi yang Terburuk dalam Sejarah
AS Sebut Iran Bisa Hidup...
AS Sebut Iran Bisa Hidup Senang jika Penuhi Syarat-Syarat Ini, Apa Saja?
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Berita Terkini
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved