Israel Hancurkan Gedung UNRWA di Yerusalem Timur yang Diduduki
Selasa, 20 Januari 2026 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
“Pasukan Israel telah mulai menghancurkan rumah-rumah dan jalan-jalan dalam apa yang oleh banyak orang disebut sebagai upaya untuk mengubah simbolisme kamp-kamp ini dan apa yang mereka wakili, yaitu identitas Palestina dan hak Palestina untuk kembali ke rumah mereka yang telah mereka tinggalkan,” tambah Ibrahim.
Pekan lalu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa ia dapat membawa negaranya ke Mahkamah Internasional jika tidak mencabut undang-undang yang menargetkan UNRWA dan mengembalikan aset dan properti yang disita.
Dalam surat tertanggal 8 Januari kepada Netanyahu, Guterres mengatakan PBB tidak dapat tetap acuh tak acuh terhadap “tindakan yang dilakukan Israel, yang secara langsung bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. Tindakan tersebut harus dibatalkan tanpa penundaan.”
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada Oktober 2024 yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan melarang pejabat Israel berhubungan dengan lembaga tersebut.
Undang-undang tersebut diubah bulan lalu untuk melarang pasokan listrik atau air ke fasilitas UNRWA.
Otoritas Israel juga menyita kantor UNRWA di Yerusalem Timur yang diduduki bulan lalu. PBB menganggap Yerusalem Timur diduduki Israel, sementara Israel menganggap seluruh Yerusalem sebagai bagian dari negaranya.
Baca juga: Gaza Memasuki Hari ke-100 Gencatan Senjata, Situasi Masih Mengenaskan
Pekan lalu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa ia dapat membawa negaranya ke Mahkamah Internasional jika tidak mencabut undang-undang yang menargetkan UNRWA dan mengembalikan aset dan properti yang disita.
Dalam surat tertanggal 8 Januari kepada Netanyahu, Guterres mengatakan PBB tidak dapat tetap acuh tak acuh terhadap “tindakan yang dilakukan Israel, yang secara langsung bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. Tindakan tersebut harus dibatalkan tanpa penundaan.”
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada Oktober 2024 yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan melarang pejabat Israel berhubungan dengan lembaga tersebut.
Undang-undang tersebut diubah bulan lalu untuk melarang pasokan listrik atau air ke fasilitas UNRWA.
Otoritas Israel juga menyita kantor UNRWA di Yerusalem Timur yang diduduki bulan lalu. PBB menganggap Yerusalem Timur diduduki Israel, sementara Israel menganggap seluruh Yerusalem sebagai bagian dari negaranya.
Baca juga: Gaza Memasuki Hari ke-100 Gencatan Senjata, Situasi Masih Mengenaskan
(sya)
Lihat Juga :