Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Penjara 10 Tahun Gara-gara Darurat Militer
Jum'at, 26 Desember 2025 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan kriminal terdakwa telah merusak hukum dan ketertiban di Republik Korea secara serius serta melukai kepercayaan rakyat yang memilihnya sebagai presiden," kata jaksa di pengadilan. Republik Korea adalah nama resmi dari Korea Selatan.
"Alih-alih menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf kepada rakyat selama proses persidangan, terdakwa justru berulang kali menegaskan legitimasi deklarasi darurat militernya," lanjut jaksa.
Selain itu, Yoon juga didakwa memerintahkan penyebaran siaran pers yang mengandung informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.
Dia menginstruksikan penghapusan catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu. Berdasarkan rincian tuntutan, tim jaksa khusus menuntut lima tahun penjara atas upaya menghalangi penahanan, tiga tahun penjara atas pelanggaran hak anggota kabinet, penyebaran informasi palsu ke media asing serta penghapusan catatan ponsel, dan dua tahun penjara atas penyusunan draf dekrit yang direvisi.
"Untuk memulihkan konstitusi dan prinsip legalitas yang dirusak oleh terdakwa serta mencegah terulangnya kejahatan penyalahgunaan kekuasaan oleh figur paling berkuasa dalam sejarah Republik Korea, kami harus menuntut pertanggungjawaban yang tegas," kata jaksa.
"Alih-alih menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf kepada rakyat selama proses persidangan, terdakwa justru berulang kali menegaskan legitimasi deklarasi darurat militernya," lanjut jaksa.
Selain itu, Yoon juga didakwa memerintahkan penyebaran siaran pers yang mengandung informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.
Dia menginstruksikan penghapusan catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu. Berdasarkan rincian tuntutan, tim jaksa khusus menuntut lima tahun penjara atas upaya menghalangi penahanan, tiga tahun penjara atas pelanggaran hak anggota kabinet, penyebaran informasi palsu ke media asing serta penghapusan catatan ponsel, dan dua tahun penjara atas penyusunan draf dekrit yang direvisi.
"Untuk memulihkan konstitusi dan prinsip legalitas yang dirusak oleh terdakwa serta mencegah terulangnya kejahatan penyalahgunaan kekuasaan oleh figur paling berkuasa dalam sejarah Republik Korea, kami harus menuntut pertanggungjawaban yang tegas," kata jaksa.
Lihat Juga :