Tragedi MH370, Malaysia Airlines Diperintahkan Bayar Rp6,8 Miliar Per Keluarga Korban
Selasa, 09 Desember 2025 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Dari 78 kasus awal yang diajukan oleh keluarga setelah kecelakaan pesawat, pengadilan di Beijing menyatakan bahwa 23 kasus masih tertunda.
"Keluarga para penumpang tersebut belum mengajukan pernyataan kematian atau belum menyelesaikan proses pernyataan kematian," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan pada Senin, yang dikutip AFP, Selasa (9/12/2025).
Delapan penumpang yang keluarganya telah diberikan kompensasi oleh pengadilan telah dinyatakan meninggal dunia secara hukum.
Pengumuman pengadilan ini muncul beberapa hari setelah otoritas Malaysia mengumumkan pencarian pesawat akan dilanjutkan pada akhir Desember, sebuah keputusan yang disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri China dan para keluarga korban.
"Keluarga para penumpang tersebut belum mengajukan pernyataan kematian atau belum menyelesaikan proses pernyataan kematian," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan pada Senin, yang dikutip AFP, Selasa (9/12/2025).
Delapan penumpang yang keluarganya telah diberikan kompensasi oleh pengadilan telah dinyatakan meninggal dunia secara hukum.
Pengumuman pengadilan ini muncul beberapa hari setelah otoritas Malaysia mengumumkan pencarian pesawat akan dilanjutkan pada akhir Desember, sebuah keputusan yang disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri China dan para keluarga korban.
(mas)
Lihat Juga :