Modus Pengantin Pesanan Targetkan Wanita Indonesia, KJRI Guangzhou Pulangkan WNI Korban
Rabu, 19 November 2025 - 13:30 WIB
loading...
Konsulat Jenderal Republic Indonesia (KJRI) di Guangzhou telah memulangkan RR, WNI perempuan asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Foto/kbri
A
A
A
GUANGZHOU - Konsulat Jenderal Republic Indonesia (KJRI) di Guangzhou telah memulangkan RR, WNI perempuan asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. RR menikah secara resmi di pada bulan Mei 2025.
Sebelumnya, RR diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Dalam upaya penyelesaian kasus tersebut pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah melakukan pengecekan informasi kepada RR dan tidak menemukan adanya bukti kekerasan kepada yang bersangkutan.
Konsul Jenderal (Konjen) RI, Dr. Ben Perkasa Drajat, juga telah memimpin langsung pertemuan dengan pihak keluarga suami RR dan otoritas setempat.
Kedua pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI.
KJRI Guangzhou menanggung akomodasi dan biaya penampungan RR selama sekitar 1 bulan serta biaya pemulangan yang bersangkutan.
Pada tanggal 17 November 2025 bertempat di KJRI Guangzhou, RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, Penyidik di Polda Jawa Barat, guna proses lebih lanjut di Indonesia.
Kepolisian RI menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Konjen RI dan tim dalam penyelesaian hal ini.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," ungkap RR pada acara serah terima.
RR kembali ke Indonesia didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou pada 18 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan di tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.
Warga Negara Indonesia agar mengenali calon pasangan dengan baik dan memahami berbagai prosedur administrasi pemikahan antarnegara, serta mengikuti segala persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangannya.
Baca juga: Konflik Diplomatik Makin Panas, Jepang Peringatkan Warganya di China
Sebelumnya, RR diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Dalam upaya penyelesaian kasus tersebut pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah melakukan pengecekan informasi kepada RR dan tidak menemukan adanya bukti kekerasan kepada yang bersangkutan.
Konsul Jenderal (Konjen) RI, Dr. Ben Perkasa Drajat, juga telah memimpin langsung pertemuan dengan pihak keluarga suami RR dan otoritas setempat.
Kedua pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI.
KJRI Guangzhou menanggung akomodasi dan biaya penampungan RR selama sekitar 1 bulan serta biaya pemulangan yang bersangkutan.
Pada tanggal 17 November 2025 bertempat di KJRI Guangzhou, RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, Penyidik di Polda Jawa Barat, guna proses lebih lanjut di Indonesia.
Kepolisian RI menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Konjen RI dan tim dalam penyelesaian hal ini.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," ungkap RR pada acara serah terima.
RR kembali ke Indonesia didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou pada 18 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan di tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.
Warga Negara Indonesia agar mengenali calon pasangan dengan baik dan memahami berbagai prosedur administrasi pemikahan antarnegara, serta mengikuti segala persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangannya.
Baca juga: Konflik Diplomatik Makin Panas, Jepang Peringatkan Warganya di China
(sya)
Lihat Juga :