Presiden Sudan Selatan Tiba-tiba Pecat Wakil Presiden dan Cabut Pangkat Jenderalnya

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB
loading...
Presiden Sudan Selatan...
Wakil Presiden Kedua Sudan Selatan Benjamin Bol Mel tiba-tiba dipecat oleh Presiden Salva Kiir Mayardit. Pangkat jenderal militer Bol Mel juga dicabut. Foto/RTT Afrika
A A A
JUBA - Presiden Sudan Selatan Salva Kiir Mayardit tiba-tiba memecat Wakil Presiden Kedua Benjamin Bol Mel. Tak hanya dipecat dari pemerintahan, Bol Mel juga dicopot kekuasaannya di militer dengan pangkat jenderalnya dicabut.

Sekertaris Jenderal partai berkuasa SPLM (Sudan People's Liberation Movement) Paul Logale Jumi, Gubernur Bank Sentral Sudan Selatan Addis Ababa Othow, dan Komisaris Jenderal Pendapatan Negara Simon Akuei juga dipecat pada hari Rabu.

Akol Paul Kordit akan menggantikan Logale sebagai Sekretaris Jenderal SPLM, sementara William Anyuon Kuol akan menjabat sebagai kepala pendapatan negara yang baru.

Baca Juga: Rekaman Presiden Sudan Selatan Ngompol Viral, 6 Wartawan Ditangkap

Pemecatan itu diumumkan dalam dekrit presiden yang dibacakan di stasiun televisi pemerintah, SSBC, pada hari Rabu. Tidak ada alasan yang diberikan presiden atas pemecatan Bol Mel dari pemerintahan dan militer.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 51(4) Undang-Undang Dinas Keamanan Nasional 2014 sebagaimana telah diubah, saya, Salva Kiir Mayardit, Presiden Republik Sudan Selatan, dengan ini menurunkan pangkat Jenderal Benjamin Bol Mel menjadi prajurit, dan dia dengan ini diberhentikan dari Dinas Keamanan Nasional," bunyi dekrit presiden, seperti dikutip dari TRT Afrika, Kamis (13/11/2025).

Meskipun dekrit tersebut tidak secara tegas memberikan alasan pemecatan Bol Mel, undang-undang yang dikutip, Pasal 51(4) Undang-Undang Dinas Keamanan Nasional 2014, menyatakan: "Setiap orang yang kedapatan melakukan salah satu tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang ini, atau yang patut diduga telah melakukan, atau telah berupaya melakukan, atau akan melakukan tindak pidana tersebut, wajib ditangkap tanpa surat perintah oleh petugas dinas dan ditahan."

Pasal 51(7) Undang-Undang yang dikutip tersebut berbicara tentang "vonis bersalah oleh pengadilan atas suatu tindak pidana."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Militer China Mempromosikan...
Militer China Mempromosikan 2 Jenderal Baru setelah Banyak yang Dipecat karena Korupsi
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Hamas Mundur dari Pemerintahan...
Hamas Mundur dari Pemerintahan Gaza?
Menteri Radikal Israel...
Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir Batal Ikuti Pertemuan di Markas PBB New York, Takut Ditangkap?
Rekomendasi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Baojun Huajing S: Wuling...
Baojun Huajing S: Wuling Bikin Kejutan dengan SUV yang Mendekati Kelas Range Rover
Berita Terkini
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
4 Dampak Mengerikan...
4 Dampak Mengerikan Serangan Drone Ukraina ke Rusia, Pilihan Putin Makin Sempit
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
4 Sinyal Putin untuk...
4 Sinyal Putin untuk KTT NATO, Kehancuran Kyiv Akibat Serangan Rudal Rusia
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved