Apakah Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia terkait Kasus Reynhard Sinaga?
Rabu, 12 November 2025 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pemerintah Inggris secara terang-terangan menyatakan “tidak ada prisoner transfer agreement antara UK dan Indonesia.”
Hal ini berarti untuk memindahkan seorang narapidana seperti Reynhard ke Indonesia agar menjalani sisa hukuman di sana, akan perlu dibuat kesepakatan khusus atau ad-hoc antara kedua negara.
Dalam kasus Reynhard Sinaga — warga Indonesia yang telah dihukum di Manchester (Inggris) — pemerintah Indonesia menyatakan berminat memulangkan atau mentransfernya ke Indonesia.
Namun karena ketiadaan perjanjian ekstradisi/tahanan yang otomatis berlaku, prosesnya akan bergantung pada negosiasi diplomatik, persetujuan kedua pemerintah, dan penyelesaian aspek hukum seperti pengakuan hukuman, kondisi penahanan di Indonesia, dan hak-hak terpidana.
Tanpa kerangka perjanjian tetap, keberhasilan langkah ini tidak bisa dianggap pasti.
Beberapa hambatan pokok: pertama, perbedaan sistem hukum — Inggris telah menjatuhkan vonis panjang, sedangkan jika dipindahkan ke Indonesia, bagaimana pengakuan hukum dan sisa hukuman akan diatur?
Kedua, isu kondisi penahanan dan hak asasi manusia — Inggris kemungkinan akan mempertimbangkan bahwa jika dipindahkan, terpidana akan mendapatkan perlakuan yang aman dan sesuai standar internasional.
Ketiga, aspek politik dan diplomasi — memerlukan komitmen kedua negara, dan mungkin menimbulkan opininya di publik karena sensitivitas kasus. Semua itu membuat proses menjadi rumit dan memakan waktu.
Hal ini berarti untuk memindahkan seorang narapidana seperti Reynhard ke Indonesia agar menjalani sisa hukuman di sana, akan perlu dibuat kesepakatan khusus atau ad-hoc antara kedua negara.
4. Relevansi untuk Kasus Reynhard Sinaga
Dalam kasus Reynhard Sinaga — warga Indonesia yang telah dihukum di Manchester (Inggris) — pemerintah Indonesia menyatakan berminat memulangkan atau mentransfernya ke Indonesia.
Namun karena ketiadaan perjanjian ekstradisi/tahanan yang otomatis berlaku, prosesnya akan bergantung pada negosiasi diplomatik, persetujuan kedua pemerintah, dan penyelesaian aspek hukum seperti pengakuan hukuman, kondisi penahanan di Indonesia, dan hak-hak terpidana.
Tanpa kerangka perjanjian tetap, keberhasilan langkah ini tidak bisa dianggap pasti.
5. Hambatan Hukum dan Politik dalam Pelaksanaan
Beberapa hambatan pokok: pertama, perbedaan sistem hukum — Inggris telah menjatuhkan vonis panjang, sedangkan jika dipindahkan ke Indonesia, bagaimana pengakuan hukum dan sisa hukuman akan diatur?
Kedua, isu kondisi penahanan dan hak asasi manusia — Inggris kemungkinan akan mempertimbangkan bahwa jika dipindahkan, terpidana akan mendapatkan perlakuan yang aman dan sesuai standar internasional.
Ketiga, aspek politik dan diplomasi — memerlukan komitmen kedua negara, dan mungkin menimbulkan opininya di publik karena sensitivitas kasus. Semua itu membuat proses menjadi rumit dan memakan waktu.
Lihat Juga :