Hamas Senang Turki Akan Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas Genosida Gaza
Minggu, 09 November 2025 - 06:03 WIB
loading...
A
A
A
"Para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki," lanjut pernyataan tersebut.
Israel mengecam tindakan hukum Turki tersebut sebagai tindakan bermotif politik dan tanpa dasar hukum.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya dalam serangan brutal di Gaza sejak Oktober 2023, sebelum serangan tersebut dihentikan berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang berlaku efektif pada 10 Oktober.
Israel mengecam tindakan hukum Turki tersebut sebagai tindakan bermotif politik dan tanpa dasar hukum.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya dalam serangan brutal di Gaza sejak Oktober 2023, sebelum serangan tersebut dihentikan berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang berlaku efektif pada 10 Oktober.
(mas)
Lihat Juga :