Eskalasi Berbahaya, Israel akan Setujui Hampir 2.000 Unit Permukiman di Tepi Barat
Sabtu, 01 November 2025 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Putusan ICJ
Pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Mahkamah juga memutuskan Israel berkewajiban "untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.
Panel yang beranggotakan 15 hakim tersebut memutuskan, "Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional."
Baca juga: Hizbullah Siap Membela Lebanon Jika Perang Pecah Lagi Lawan Israel
(sya)
Lihat Juga :