Pemerintah Indonesia Respons Pernyataan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB Soal Unjuk Rasa Berdarah
Rabu, 03 September 2025 - 09:38 WIB
loading...
Polisi menembakkan gas air mata saat unjuk rasa pecah di Jakarta. Foto/Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pemerintah Indonesia mencatat perhatian yang disampaikan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait perkembangan aksi unjuk rasa di Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi OHCHR dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai Hukum HAM internasional.
“Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” papar pernyataan Kemlu RI.
Kemlu menambahkan, “Lebih lanjut, kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.”
“Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi,” papar Kemlu RI.
Kemlu menjelaskan, “Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.”
Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai.
“Dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM. Langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional,” ujar Kemlu RI.
Pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
“Presiden Republik Indonesia juga telah menegaskan aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik,” ungkap Kemlu RI.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus.
Kemlu menekankan, “Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.”
Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
“Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” pungkas Kemlu RI.
Baca juga: Putri Dubai yang Ceraikan Suami Lewat Instagram Temukan Cinta Lagi, Pamer Cincin Tunangan Rp18 Miliar
“Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” papar pernyataan Kemlu RI.
Kemlu menambahkan, “Lebih lanjut, kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.”
“Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi,” papar Kemlu RI.
Kemlu menjelaskan, “Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.”
Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai.
“Dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM. Langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional,” ujar Kemlu RI.
Pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
“Presiden Republik Indonesia juga telah menegaskan aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik,” ungkap Kemlu RI.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus.
Kemlu menekankan, “Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.”
Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
“Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” pungkas Kemlu RI.
Baca juga: Putri Dubai yang Ceraikan Suami Lewat Instagram Temukan Cinta Lagi, Pamer Cincin Tunangan Rp18 Miliar
(sya)
Lihat Juga :