Trump: AS akan Jadi Negara Dunia Ketiga Jika Tanpa Tarif
Selasa, 02 September 2025 - 18:30 WIB
loading...
Presiden AS Donald Trump. Foto/anadolu
A
A
A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan Amerika bisa menjadi "negara dunia ketiga" jika tarifnya dihapuskan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah pengadilan banding federal menyatakan sebagian besar tarif tersebut melanggar hukum.
Trump meluncurkan kebijakan tarifnya pada bulan April, menuduh mitra dagang AS menciptakan ketidakseimbangan perdagangan yang tidak adil dan menyebutnya sebagai respons timbal balik untuk mengamankan persyaratan perdagangan yang lebih baik.
Sebagian besar tarif spesifik negara, mulai dari 10% hingga 41%, mulai berlaku pada 7 Agustus.
Kebijakan ini telah menuai kritik dari anggota parlemen AS atas potensi kerugian bagi perekonomian.
Pada hari Jumat, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal memutuskan Trump menyalahgunakan wewenangnya dengan mengenakan tarif berdasarkan undang-undang kewenangan darurat, dengan mengatakan hanya Kongres yang dapat mengesahkan tindakan ini.
Pengadilan tidak sampai membatalkan tarif, melainkan memberi pemerintah waktu hingga pertengahan Oktober untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Trump meluncurkan kebijakan tarifnya pada bulan April, menuduh mitra dagang AS menciptakan ketidakseimbangan perdagangan yang tidak adil dan menyebutnya sebagai respons timbal balik untuk mengamankan persyaratan perdagangan yang lebih baik.
Sebagian besar tarif spesifik negara, mulai dari 10% hingga 41%, mulai berlaku pada 7 Agustus.
Kebijakan ini telah menuai kritik dari anggota parlemen AS atas potensi kerugian bagi perekonomian.
Pada hari Jumat, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal memutuskan Trump menyalahgunakan wewenangnya dengan mengenakan tarif berdasarkan undang-undang kewenangan darurat, dengan mengatakan hanya Kongres yang dapat mengesahkan tindakan ini.
Pengadilan tidak sampai membatalkan tarif, melainkan memberi pemerintah waktu hingga pertengahan Oktober untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Lihat Juga :