Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional: Perang Israel di Gaza Adalah Genosida!
Selasa, 02 September 2025 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Di Gaza, Hamas menyambut baik resolusi asosiasi tersebut. "Sikap ilmiah yang bergengsi ini memperkuat bukti dan fakta terdokumentasi yang disajikan di hadapan pengadilan internasional," kata Ismail Al-Thawabta, direktur kantor media pemerintah Hamas di Gaza.
"Resolusi tersebut memberikan kewajiban hukum dan moral kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera guna menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan," ujarnya.
Sejak didirikan pada tahun 1994, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional telah mengeluarkan sembilan resolusi yang mengakui peristiwa bersejarah atau yang sedang berlangsung sebagai genosida.
Konvensi Genosida PBB 1948, yang diadopsi setelah pembunuhan massal orang Yahudi oleh Nazi Jerman, mendefinisikan genosida sebagai "kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama."
Konvensi ini mewajibkan semua negara untuk bertindak guna mencegah dan menghentikan genosida.
Tindakan kriminal yang termasuk genosida meliputi pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, menciptakan kondisi yang dirancang untuk menghancurkan mereka, mencegah kelahiran, atau memindahkan anak secara paksa ke kelompok lain.
"Resolusi tersebut memberikan kewajiban hukum dan moral kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera guna menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan," ujarnya.
Sejak didirikan pada tahun 1994, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional telah mengeluarkan sembilan resolusi yang mengakui peristiwa bersejarah atau yang sedang berlangsung sebagai genosida.
Konvensi Genosida PBB 1948, yang diadopsi setelah pembunuhan massal orang Yahudi oleh Nazi Jerman, mendefinisikan genosida sebagai "kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama."
Konvensi ini mewajibkan semua negara untuk bertindak guna mencegah dan menghentikan genosida.
Tindakan kriminal yang termasuk genosida meliputi pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, menciptakan kondisi yang dirancang untuk menghancurkan mereka, mencegah kelahiran, atau memindahkan anak secara paksa ke kelompok lain.
Lihat Juga :