Indonesia Namai Ambalat, Malaysia Sebut Laut Sulawesi, Mana yang Benar?
Kamis, 07 Agustus 2025 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Ambalat adalah istilah yang digunakan oleh Indonesia untuk membenarkan klaimnya atas wilayah sengketa tersebut.
Untuk memastikan kejelasan dan mencegah isu ini dipolitisasi atau dieksploitasi sebagai materi kampanye, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian, Mohamad Hasan mengatakan bahwa kementeriannya siap memberikan pengarahan kepada Anggota Parlemen dan anggota dewan negara bagian Sabah mengenai masalah ini.
“Kami tidak ingin isu ini digunakan untuk menyesatkan publik, terutama di Sabah dan Sarawak. Jika ada permintaan, kementerian siap mengatur waktu yang tepat untuk pengarahan guna memastikan semua pihak memahami isu ini," imbuh dia.
Kementerian Luar Negeri Malaysia menambahkan bahwa kemungkinan pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia atas wilayah sengketa tersebut masih dalam tahap penjajakan. "Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.
Menurutnya, Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak kedaulatan, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982.
Untuk memastikan kejelasan dan mencegah isu ini dipolitisasi atau dieksploitasi sebagai materi kampanye, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian, Mohamad Hasan mengatakan bahwa kementeriannya siap memberikan pengarahan kepada Anggota Parlemen dan anggota dewan negara bagian Sabah mengenai masalah ini.
“Kami tidak ingin isu ini digunakan untuk menyesatkan publik, terutama di Sabah dan Sarawak. Jika ada permintaan, kementerian siap mengatur waktu yang tepat untuk pengarahan guna memastikan semua pihak memahami isu ini," imbuh dia.
Kementerian Luar Negeri Malaysia menambahkan bahwa kemungkinan pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia atas wilayah sengketa tersebut masih dalam tahap penjajakan. "Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.
Menurutnya, Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak kedaulatan, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982.
Lihat Juga :