Kamboja Tuding Thailand Intensifkan Serangan dan Ciptakan Disinformasi
Minggu, 27 Juli 2025 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kebenarannya tidak dapat disangkal: Thailand adalah pihak yang melancarkan serangan brutal pertama di wilayah Kamboja," tambahnya.
Baca Juga: Perang Kamboja dan Thailand Picu Kekhawatiran Global
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan dan Seni Rupa Kamboja telah mengeluarkan pernyataan mendesak yang mengutuk "penembakan terus-menerus dan intensif" terhadap Kuil Preah Vihear oleh angkatan bersenjata Thailand, menyebut serangan tersebut sebagai serangan langsung terhadap kedaulatan Kamboja dan pelanggaran hukum internasional yang melindungi warisan budaya.
Dalam pernyataan tegas tertanggal 27 Juli, kementerian menuduh Thailand tidak hanya membahayakan integritas struktural kuil kuno tersebut — yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2008 — tetapi juga "warisan budaya bersama umat manusia".
Menurut kementerian, sebagian besar kuil dan lanskap suci di sekitarnya telah mengalami kerusakan yang "parah dan belum pernah terjadi sebelumnya".
"Tindakan agresi yang kembali terjadi ini telah menempatkan kuil dalam bahaya yang serius dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata kementerian, seraya menambahkan bahwa penghancuran tersebut telah merusak "simbol identitas nasional, keberlangsungan sejarah, dan warisan spiritual Kamboja".
Kementerian menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap beberapa instrumen internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1954 untuk Perlindungan Cagar Budaya dalam Konflik Bersenjata, Protokol Kedua 1999, Konvensi Warisan Dunia UNESCO 1972, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyatakan bahwa penghancuran warisan budaya yang disengaja dapat dituntut sebagai kejahatan perang.
Baca Juga: Perang Kamboja dan Thailand Picu Kekhawatiran Global
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan dan Seni Rupa Kamboja telah mengeluarkan pernyataan mendesak yang mengutuk "penembakan terus-menerus dan intensif" terhadap Kuil Preah Vihear oleh angkatan bersenjata Thailand, menyebut serangan tersebut sebagai serangan langsung terhadap kedaulatan Kamboja dan pelanggaran hukum internasional yang melindungi warisan budaya.
Dalam pernyataan tegas tertanggal 27 Juli, kementerian menuduh Thailand tidak hanya membahayakan integritas struktural kuil kuno tersebut — yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2008 — tetapi juga "warisan budaya bersama umat manusia".
Menurut kementerian, sebagian besar kuil dan lanskap suci di sekitarnya telah mengalami kerusakan yang "parah dan belum pernah terjadi sebelumnya".
"Tindakan agresi yang kembali terjadi ini telah menempatkan kuil dalam bahaya yang serius dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata kementerian, seraya menambahkan bahwa penghancuran tersebut telah merusak "simbol identitas nasional, keberlangsungan sejarah, dan warisan spiritual Kamboja".
Kementerian menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap beberapa instrumen internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1954 untuk Perlindungan Cagar Budaya dalam Konflik Bersenjata, Protokol Kedua 1999, Konvensi Warisan Dunia UNESCO 1972, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyatakan bahwa penghancuran warisan budaya yang disengaja dapat dituntut sebagai kejahatan perang.
Lihat Juga :