Pemilu Singapura seperti Sandiwara, Hanya Melanggengkan Kekuasaan PAP
Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
ELD juga menghimbau para pemilih untuk mempertimbangkan untuk memilih di sore hari, karena antrean di pagi hari biasanya lebih panjang.
Para pemilih juga diingatkan untuk tidak mengenakan atau membawa barang apa pun yang bergambar atau simbol yang dapat dianggap memengaruhi orang lain atau mencari dukungan untuk partai politik, kandidat, atau kelompok kandidat tertentu ke tempat pemungutan suara.
Ini termasuk barang-barang seperti pakaian, tas, botol air, mainan lunak yang menyerupai atau terkait dengan partai politik, kipas angin, dan lencana.
Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan penolakan oleh petugas pemilu di tempat pemungutan suara.
Pemilih harus membawa NRIC atau paspor asli dan kartu pemilih, atau menunjukkan NRIC digital dan kartu ePoll melalui aplikasi Singpass.
Pemilih juga dianjurkan untuk menggunakan stempel "X" yang dapat diisi sendiri, tetapi mereka juga dapat menggunakan pulpen mereka sendiri untuk menandai pilihan mereka di surat suara.
Karena tidak diperbolehkan parkir di tempat pemungutan suara atau di jalan terdekat, pemilih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki ke tempat pemungutan suara masing-masing.
Namun, akan ada titik pemberhentian di semua tempat pemungutan suara untuk kendaraan yang mengangkut pemilih yang rentan atau cacat. Antrean prioritas dan kursi roda akan tersedia untuk digunakan jika diperlukan.
Anggota masyarakat juga diimbau untuk tidak berkeliaran di dekat tempat pemungutan suara dan segera pergi setelah memberikan suara.
Calon pemilih, pendukung, dan anggota masyarakat dapat berkumpul di lima pusat pertemuan yang disetujui sebelum hasil pemilihan.
Pusat-pusat tersebut akan dibuka sejak penutupan tempat pemungutan suara pada pukul 8 malam pada hari Sabtu hingga 30 menit setelah hasil akhir pemilihan diumumkan.
Para pemilih juga diingatkan untuk tidak mengenakan atau membawa barang apa pun yang bergambar atau simbol yang dapat dianggap memengaruhi orang lain atau mencari dukungan untuk partai politik, kandidat, atau kelompok kandidat tertentu ke tempat pemungutan suara.
Ini termasuk barang-barang seperti pakaian, tas, botol air, mainan lunak yang menyerupai atau terkait dengan partai politik, kipas angin, dan lencana.
Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan penolakan oleh petugas pemilu di tempat pemungutan suara.
Pemilih harus membawa NRIC atau paspor asli dan kartu pemilih, atau menunjukkan NRIC digital dan kartu ePoll melalui aplikasi Singpass.
Pemilih juga dianjurkan untuk menggunakan stempel "X" yang dapat diisi sendiri, tetapi mereka juga dapat menggunakan pulpen mereka sendiri untuk menandai pilihan mereka di surat suara.
Karena tidak diperbolehkan parkir di tempat pemungutan suara atau di jalan terdekat, pemilih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki ke tempat pemungutan suara masing-masing.
Namun, akan ada titik pemberhentian di semua tempat pemungutan suara untuk kendaraan yang mengangkut pemilih yang rentan atau cacat. Antrean prioritas dan kursi roda akan tersedia untuk digunakan jika diperlukan.
Anggota masyarakat juga diimbau untuk tidak berkeliaran di dekat tempat pemungutan suara dan segera pergi setelah memberikan suara.
Calon pemilih, pendukung, dan anggota masyarakat dapat berkumpul di lima pusat pertemuan yang disetujui sebelum hasil pemilihan.
Pusat-pusat tersebut akan dibuka sejak penutupan tempat pemungutan suara pada pukul 8 malam pada hari Sabtu hingga 30 menit setelah hasil akhir pemilihan diumumkan.
(ahm)
Lihat Juga :