Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya

Kamis, 24 April 2025 - 11:03 WIB
loading...
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in didakwa korupsi karena meminta pekerjaaan untuk menantu ketika dirinya berkuasa. Foto/Yonhap
A A A
SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) mengatakan pada Kamis (24/4/2025) bahwa mereka telah mendakwa mantan presiden Moon Jae-in atas tuduhan korupsi terkait dengan pekerjaan menantunya di sebuah maskapai penerbangan.

"Moon didakwa atas korupsi karena menerima 217 juta won (USD 150.000) sehubungan dengan memfasilitasi pekerjaan menantunya di sebuah maskapai penerbangan," kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan yang dilansir AFP.

Kasus ini menambah drama politik yang mencengkeram Korea Selatan, yang akan menghadapi pemilihan umum pada 3 Juni 2025 setelah Yoon Suk-yeol dicopot dari jabatan presidennya karena memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.

Baca Juga: Eks Presiden Korsel Tersangka Suap Gara-gara Carikan Menantu Pekerajaan

Moon, yang menjabat sebagai presiden dari tahun 2017 hingga 2022, dikenal karena menjalin hubungan dengan Korea Utara (Korut), termasuk menjadi perantara pembicaraan antara pemimpin Korut Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump selama masa jabatan pertamanya.

Menurut jaksa, menantu Moon diangkat menjadi direktur pelaksana oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah Thai Eastar Jet, meskipun tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi yang relevan dalam industri penerbangan.

"Menantu laki-laki itu sering meninggalkan jabatannya untuk waktu yang lama...dan tidak menjalankan tugasnya dengan cara yang sesuai dengan jabatannya," kata Kantor Kejaksaan.

Kantor Kejaksaan menggatakan maskapai penerbangan tersebut, yang secara efektif dikendalikan oleh mantan anggota Parlemen dari Partai Demokrat pimpinan Moon, telah memberikan pekerjaan kepada menantu Moon dalam upaya untuk memenangkan hati presiden saat itu.

Menurut Kantor Kejaksaan, gaji dan keuntungan finansial lainnya yang dibayarkan oleh maskapai kepada menantu laki-laki Moon antara tahun 2018 hingga 2020 dipastikan bukan sebagai pembayaran gaji yang sah, tetapi suap yang ditujukan untuk presiden.

Menantu laki-laki itu kemudian menceraikan putri Moon.

Dakwaan Moon berarti bahwa dua mantan presiden Korea Selatan sekarang dalam masalah hukum.

Mantan presiden Yoon yang dipermalukan menghadapi persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait dekrit darurat militernya pada tanggal 3 Desember, yang hanya berlangsung sekitar enam jam karena ditolak oleh anggota Parlemen kubu oposisi. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dijatuhi hukuman mati—meskipun Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi atas eksekusi sejak tahun 1997.

Yoon adalah presiden Korea Selatan kedua yang dicopot dari jabatannya, dan yang ketiga yang dimakzulkan oleh Parlemen.
Politik Korea Selatan sering kali diwarnai dengan balas dendam. Dua mantan presiden lainnya yang masih hidup—Lee Myung-bak dan Park Geun-hye—dihukum karena korupsi dan menjalani hukuman penjara.

Mantan presiden Roh Moo-hyun, yang Moon menjabat sebagai kepala staf, meninggal karena bunuh diri pada Mei 2009 dengan melompat dari tebing di tengah penyelidikan korupsi yang melibatkan keluarganya.

Partai pimpinan Moon mengecam penuntutan tersebut pada hari Kamis, menyebut dakwaan tersebut sebagai "penyalahgunaan kekuasaan penuntutan yang tidak terkendali."

"Tuduhan korupsi tersebut tidak lebih dari sekadar tindakan bermotif politik yang bertujuan untuk mempermalukan mantan presiden," kata Park Kyung-mee, juru bicara Partai Demokrat, dalam sebuah pernyataan.

"Jadi gaji yang dibayarkan kepada menantu laki-laki itu adalah suap kepada presiden? Apakah ini logika terbaik yang dapat mereka pikirkan setelah menyeret kasus ini selama empat tahun?" imbuh dia.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 920 Orang Tewas, Hampir 50 Ribu Masih Hilang
Iran Desak Militer Negara...
Iran Desak Militer Negara Barat Angkat Kaki dari Timur Tengah: Biang Masalah!
Rekomendasi
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved