Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak
Jum'at, 07 Maret 2025 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Para kritikus telah menyuarakan kekhawatiran tentang bagaimana Ismail Sabri diduga dapat mengamankan begitu banyak uang tunai dan barang-barang mewah dalam masa jabatannya yang singkat selama 15 bulan.
Dia menjabat PM Malaysia dari tahun 2021 hingga 2022.
![Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak]()
Foto/Bernama
Muhyiddin Yassin didakwa dua tahun lalu atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan suap senilai RM232,5 juta (lebih dari Rp856 miliar).
Kekayaan itu diduga diperoleh selama 17 bulan menjabat sebagai perdana menteri (PM) Malaysia antara Maret 2020 hingga Agustus 2021.
![Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak]()
Foto/Bernama
Bocoran dokumen tahun 2015 yang dilaporkan di The Edge, Sarawak Report, dan The Wall Street Journal menunjukkan bahwa Najib Razak telah menyalurkan lebih dari RM2,67 miliar (lebih dari Rp9,8 triliun) ke rekening bank pribadinya dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Meski demikian, Najib menjalani hukuman penjara enam tahun yang dikurangi untuk pelanggaran yang terkait dengan dana senilai 42 juta ringgit yang disedot dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Dia menjabat PM Malaysia dari tahun 2021 hingga 2022.
2. Muhyiddin Yassin (Rp856 Miliar)

Foto/Bernama
Muhyiddin Yassin didakwa dua tahun lalu atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan suap senilai RM232,5 juta (lebih dari Rp856 miliar).
Kekayaan itu diduga diperoleh selama 17 bulan menjabat sebagai perdana menteri (PM) Malaysia antara Maret 2020 hingga Agustus 2021.
3. Najib Razak (Rp9,8 Triliun)

Foto/Bernama
Bocoran dokumen tahun 2015 yang dilaporkan di The Edge, Sarawak Report, dan The Wall Street Journal menunjukkan bahwa Najib Razak telah menyalurkan lebih dari RM2,67 miliar (lebih dari Rp9,8 triliun) ke rekening bank pribadinya dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Meski demikian, Najib menjalani hukuman penjara enam tahun yang dikurangi untuk pelanggaran yang terkait dengan dana senilai 42 juta ringgit yang disedot dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Lihat Juga :