Snowden Menang, Penyadapan Massal NSA Dinyatakan Melanggar Hukum

Kamis, 03 September 2020 - 13:47 WIB
loading...
Snowden Menang, Penyadapan...
Edward Snowden memberi isyarat saat dia berbicara melalui live streaming di Web Summit di Lisbon, Portugal, 4 November 2019. Foto/REUTERS/Rafael Marchante/File Photo
A A A
WASHINGTON - Tujuh tahun setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat (AS) Edward Snowden mengungkap "mass surveillance" termasuk penyadapan massal telepon warga Amerika, pengadilan banding menyatakan program itu melanggar hukum atau ilegal. Putusan ini jadi kemenangan Snowden dan orang-orang Amerika lain yang menentang penyadapan massal sebagai pelanggaran privasi.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Rabu, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan mengatakan jaringan telepon tanpa jaminan yang secara diam-diam mengumpulkan jutaan catatan telepon orang Amerika melanggar Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing dan kemungkinan inkonstitusional.

Snowden , yang melarikan diri ke Rusia setelah pengungkapan tahun 2013 dan masih menghadapi tuduhan spionase AS, mengatakan di Twitter bahwa putusan itu adalah pembenaran keputusannya untuk go public dengan bukti operasi penyadapan domestik NSA . (Baca: Trump Pertimbangkan Ampuni Snowden )

"Saya tidak pernah membayangkan bahwa saya akan hidup untuk melihat pengadilan kami mengutuk kegiatan NSA sebagai melanggar hukum dan dalam putusan yang sama memuji saya karena mengekspos mereka," kata Snowden dalam pesan yang di-posting di Twitter, seperti dikutip Reuters, Kamis (3/9/2020).

Bukti bahwa NSA diam-diam membangun database besar catatan telepon AS—siapa, bagaimana, kapan, dan di mana jutaan panggilan seluler—adalah yang pertama dan bisa dibilang yang paling eksplosif dari pengungkapan Snowden yang diterbitkan oleh surat kabar The Guardian pada 2013.

Hingga saat itu, pejabat intelijen tinggi secara terbuka bersikeras bahwa NSA tidak pernah secara sadar mengumpulkan informasi tentang orang Amerika sama sekali. Setelah pengungkapan program tersebut, para pejabat AS menarik kembali argumen bahwa mata-mata telah memainkan peran penting dalam memerangi ekstremisme domestik, khususnya kasus empat warga San Diego yang dituduh memberikan bantuan kepada para fanatik agama di Somalia.

Para pejabat AS bersikeras bahwa keempatnya—Basaaly Saeed Moalin, Ahmed Nasir Taalil Mohamud, Mohamed Mohamud, dan Issa Doreh—dihukum pada tahun 2013 berkat catatan telepon NSA yang memata-matai. Namun Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan memutuskan pada hari Rabu bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan isi dari catatan rahasia. (Baca juga: Paspor Dicabut AS, Snowden: Saya Terpenjara di Rusia )

Putusan pengadilan itu tidak akan memengaruhi hukuman Moalin dan sesama terdakwa. Pengadilan memutuskan bahwa pengawasan ilegal tidak mencemari bukti yang diajukan pada persidangan mereka. Namun demikian, kelompok pengawas termasuk American Civil Liberties Union (ACLU), yang membantu membawa kasus ini ke banding, menyambut baik putusan hakim atas program mata-mata NSA.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk hak privasi kami," kata ACLU dalam sebuah pernyataan."Itu menjelaskan bahwa koleksi besar catatan telepon orang Amerika oleh NSA melanggar Konstitusi."
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Suami Divonis 4 Tahun...
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Harga Minyak Dunia Naik,...
Harga Minyak Dunia Naik, Aktivitas Pelayaran di Selat Hormuz Belum Pulih
Rekomendasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved