Tak Ingin Hamas Makin Kuat, Qatar Ingin Otoritas Palestina Ambil Alih Gaza
Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Perjanjian gencatan senjata 3 fase tersebut mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.700 lainnya terluka dalam perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November 2024 untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.700 lainnya terluka dalam perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November 2024 untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
(ahm)
Lihat Juga :