Kasus Korupsi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 14 Tahun Penjara dan Istri 7 Tahun
Jum'at, 17 Januari 2025 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Mantan perdana menteri Pakistan tersebut telah membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "bermotif politik."
Sebelum vonis, Khan mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti dan akan mempermalukan pihak berwenang.
"Vonis terhadap saya diajukan dalam kasus di mana saya tidak memperoleh satu sen pun keuntungan pribadi, dan pemerintah juga tidak menderita satu sen pun kerugian finansial," tegas dia.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai "putusan hitam," sambil membagikan video yang konon menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut di luar Majelis Nasional.
Seorang pemain kriket yang beralih menjadi politisi, Khan menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2018 hingga 2022, ketika dia digulingkan dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, dengan oposisi menuduhnya salah mengelola ekonomi dan kebijakan luar negeri.
Sebelum vonis, Khan mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti dan akan mempermalukan pihak berwenang.
"Vonis terhadap saya diajukan dalam kasus di mana saya tidak memperoleh satu sen pun keuntungan pribadi, dan pemerintah juga tidak menderita satu sen pun kerugian finansial," tegas dia.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai "putusan hitam," sambil membagikan video yang konon menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut di luar Majelis Nasional.
Seorang pemain kriket yang beralih menjadi politisi, Khan menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2018 hingga 2022, ketika dia digulingkan dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, dengan oposisi menuduhnya salah mengelola ekonomi dan kebijakan luar negeri.
Lihat Juga :