Senator AS Ancam Tindakan Militer terhadap ICC setelah Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Minggu, 24 November 2024 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
“Celaka baginya dan siapa pun yang mencoba menegakkan surat perintah yang melanggar hukum ini. Izinkan saya mengingatkan mereka semua: hukum Amerika tentang ICC dikenal sebagai Undang-Undang Invasi Den Haag karena suatu alasan. Pikirkanlah,” ancam Cotton, seperti dikutip Middle East Monitor, Minggu (24/11/2024).
The American Service-Members’ Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika), yang dijuluki “Undang-Undang Invasi Den Haag”, disahkan pada tahun 2002 untuk melindungi personel dan sekutu AS dari penuntutan ICC.
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada Presiden AS untuk menggunakan semua cara yang diperlukan dan tepat—termasuk kekuatan militer—untuk membebaskan personel Amerika atau sekutu yang ditahan oleh ICC di Den Haag.
Ancaman Cotton muncul setelah hakim praperadilan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kemarin untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanisaan di Gaza.
Keduanya dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Gaza.
The American Service-Members’ Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika), yang dijuluki “Undang-Undang Invasi Den Haag”, disahkan pada tahun 2002 untuk melindungi personel dan sekutu AS dari penuntutan ICC.
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada Presiden AS untuk menggunakan semua cara yang diperlukan dan tepat—termasuk kekuatan militer—untuk membebaskan personel Amerika atau sekutu yang ditahan oleh ICC di Den Haag.
Ancaman Cotton muncul setelah hakim praperadilan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kemarin untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanisaan di Gaza.
Keduanya dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Gaza.
Lihat Juga :