AS Tuding Iran Berencana Bunuh Trump, Ada 3 Terdakwa

Minggu, 10 November 2024 - 10:30 WIB
loading...
AS Tuding Iran Berencana...
Presiden terpilih AS Donald Trump. Foto/anadolu
A A A
WASHINGTON - Seorang warga negara Iran dan dua warga negara Amerika Serikat (AS) telah didakwa terlibat dalam rencana pembunuh bayaran untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump, serta seorang pembangkang Iran.

Pengumuman itu diungkap Departemen Kehakiman AS. Farhad Shakeri, Carlisle ‘Pop’ Rivera, dan Jonathon Loadholt disebutkan dalam dakwaan pidana yang dibuka pada hari Jumat (8/11/2024) oleh Distrik Selatan New York.

Rivera ditangkap di Brooklyn dan Loadholt di Staten Island. Shakeri “diyakini tinggal” di Iran dan masih bebas.

“Dakwaan yang diumumkan hari ini mengungkap upaya Iran yang terus terang untuk menargetkan warga negara AS, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, para pemimpin pemerintah lainnya, dan para pembangkang yang mengkritik rezim di Teheran,” ujar Direktur FBI Christopher Wray.

Shakeri, 51 tahun, berimigrasi ke AS saat masih anak-anak tetapi dideportasi pada tahun 2008 setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan perampokan.

DOJ menuduhnya sebagai aset Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), yang menggunakan "jaringan rekan kriminal yang ditemuinya di penjara" untuk memata-matai target dan merencanakan kematian mereka.

Rivera, 49 tahun, dan Loadholt, 36 tahun, diduga dijanjikan USD100.000 oleh Shakeri untuk menguntit dan membunuh seorang pembangkang Iran yang tidak dikenal (Korban-1).

Menurut DOJ, Shakeri memiliki beberapa "wawancara yang direkam dengan agen penegak hukum," di mana dia mengatakan dia ditugaskan oleh IRGC pada tanggal 7 Oktober untuk memberikan rencana untuk membunuh Trump.

"Selama wawancara, Shakeri mengklaim dia tidak bermaksud mengusulkan rencana untuk membunuh Trump dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh IRGC," DOJ mencatat. Tidak jelas mengapa Shakeri belum ditangkap.

Ketiga pria itu semuanya didakwa dengan pembunuhan bayaran, konspirasi dan konspirasi pencucian uang, serta menghadapi total hukuman hingga 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Akan Sebut Teluk...
Trump Akan Sebut Teluk Persia sebagai Teluk Arab, Iran Marah
Trump Kecam Serangan...
Trump Kecam Serangan India ke Pakistan: Sungguh Memalukan!
5 Fakta Viralnya Foto...
5 Fakta Viralnya Foto AI Donald Trump sebagai Paus, Netizen Sebut Anti Kristus
Trump Incar Bantuan...
Trump Incar Bantuan Erdogan untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina
AS Pangkas Jumlah Jenderal...
AS Pangkas Jumlah Jenderal Bintang 4 hingga 20 Persen, Ada Apa?
10 Fakta Mengerikan...
10 Fakta Mengerikan Penjara Alcatraz, Salah Satunya Tak Ada Harapan untuk Melarikan Diri
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Kenapa Kashmir Jadi...
Kenapa Kashmir Jadi Rebutan 3 Negara Besar? Berikut Penjelasannya
Pakistan Bombardir India,...
Pakistan Bombardir India, New Delhi Siaga Tinggi
Rekomendasi
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Atep Puji Kejuaraan...
Atep Puji Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Sumedang Open 2025
Wamenkop Jadi Ketua...
Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Pertama Kali, India...
Pertama Kali, India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel dalam Perang Melawan Pakistan
Aktivitas Sektor Jasa...
Aktivitas Sektor Jasa China Menurun di Tengah Tekanan Tarif AS
Perang Makin Panas,...
Perang Makin Panas, Giliran India Tembak Jatuh Jet Tempur F-16 Pakistan
9 Fakta Unik Paus Leo...
9 Fakta Unik Paus Leo XIV yang Bikin Dunia Terbelalak
Ini Pidato Pertama Paus...
Ini Pidato Pertama Paus Leo XIV usai Terpilih
Profil Robert Prevost,...
Profil Robert Prevost, Paus Pertama dari Amerika Serikat
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved