AS Tuding Iran Berencana Bunuh Trump, Ada 3 Terdakwa
Minggu, 10 November 2024 - 10:30 WIB
loading...
Presiden terpilih AS Donald Trump. Foto/anadolu
A
A
A
WASHINGTON - Seorang warga negara Iran dan dua warga negara Amerika Serikat (AS) telah didakwa terlibat dalam rencana pembunuh bayaran untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump, serta seorang pembangkang Iran.
Pengumuman itu diungkap Departemen Kehakiman AS. Farhad Shakeri, Carlisle ‘Pop’ Rivera, dan Jonathon Loadholt disebutkan dalam dakwaan pidana yang dibuka pada hari Jumat (8/11/2024) oleh Distrik Selatan New York.
Rivera ditangkap di Brooklyn dan Loadholt di Staten Island. Shakeri “diyakini tinggal” di Iran dan masih bebas.
“Dakwaan yang diumumkan hari ini mengungkap upaya Iran yang terus terang untuk menargetkan warga negara AS, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, para pemimpin pemerintah lainnya, dan para pembangkang yang mengkritik rezim di Teheran,” ujar Direktur FBI Christopher Wray.
Shakeri, 51 tahun, berimigrasi ke AS saat masih anak-anak tetapi dideportasi pada tahun 2008 setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan perampokan.
DOJ menuduhnya sebagai aset Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), yang menggunakan "jaringan rekan kriminal yang ditemuinya di penjara" untuk memata-matai target dan merencanakan kematian mereka.
Pengumuman itu diungkap Departemen Kehakiman AS. Farhad Shakeri, Carlisle ‘Pop’ Rivera, dan Jonathon Loadholt disebutkan dalam dakwaan pidana yang dibuka pada hari Jumat (8/11/2024) oleh Distrik Selatan New York.
Rivera ditangkap di Brooklyn dan Loadholt di Staten Island. Shakeri “diyakini tinggal” di Iran dan masih bebas.
“Dakwaan yang diumumkan hari ini mengungkap upaya Iran yang terus terang untuk menargetkan warga negara AS, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, para pemimpin pemerintah lainnya, dan para pembangkang yang mengkritik rezim di Teheran,” ujar Direktur FBI Christopher Wray.
Shakeri, 51 tahun, berimigrasi ke AS saat masih anak-anak tetapi dideportasi pada tahun 2008 setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan perampokan.
DOJ menuduhnya sebagai aset Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), yang menggunakan "jaringan rekan kriminal yang ditemuinya di penjara" untuk memata-matai target dan merencanakan kematian mereka.
Lihat Juga :