Penjaga Pantai China Langgar Kedaulatan RI di Perairan Natuna

Senin, 30 Desember 2019 - 19:40 WIB
Penjaga Pantai China...
Penjaga Pantai China Langgar Kedaulatan RI di Perairan Natuna
A A A
JAKARTA - Hasil rapat antar kementerian di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin (30/12) mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai (Coast Guard) China di perairan Natuna.

Tindakan China itu memicu protes keras pemerintah RI terhadap Beijing. "Kemlu telah memanggil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," papar pernyataan Kemlu RI.

"ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya," tegas Kemlu.

Kemlu menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

"RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan," ungkap Kemlu.

Menurut Kemlu RI, Dubes China mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. "Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI," papar Kemlu.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)