Kim Jong-un Terus Halangi Unifikasi Korea ala Demokrasi Liberal dari Korsel

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:16 WIB
loading...
Kim Jong-un Terus Halangi...
Banyak warga Korea Selatan mengharapkan unifikasi segera terwujud, tapi pemimpin Korea Utara selalu menghalangi. Foto/X/@collinseow
A A A
SEOUL - Dengan berpegang teguh pada semangat konstitusi demokrasi liberal, pendekatan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memainkan peran penting dalam mengubah krisis yang mengancam di Semenanjung Korea menjadi peluang untuk unifikasi.

Doktrin unifikasi Korea berfungsi sebagai respons strategis terhadap tantangan saat ini, dengan menawarkan visi yang pada akhirnya dapat mengarahkan rakyat Korea menuju masa depan yang bersatu.

Presiden Yoon menyampaikan "Doktrin Unifikasi 15 Agustus" pada kesempatan peringatan 79 tahun Hari Kemerdekaan Korea Selatan. Dalam pidato Hari Kemerdekaannya, Presiden Yoon menekankan, "Tugas yang belum selesai yang tersisa bagi kita adalah unifikasi, dan hanya ketika sebuah negara yang bebas, demokratis, dan bersatu didirikan di mana semua orang di Semenanjung Korea menjadi penguasa sejati, maka kemerdekaan penuh akan tercapai. "

Direktur World Institute for North Korea Studies, Chung Eui-sung, mengungkapkan deklarasi tersebut menggarisbawahi gagasan bahwa kemerdekaan dan pendirian Korea sebagai satu negara adalah proses yang berkelanjutan.

‘’Dan hal ini hanya dapat sepenuhnya terwujud melalui pencapaian unifikasi berdasarkan demokrasi liberal,’’ ungkap Chung Eui-sung dalam keterangannya kepada sindonews di Jakarta.

Selain itu, Presiden Yoon mengumumkan kerangka kerja "3-3-7" untuk visi unifikasi masa depan Korea, yang terdiri dari "Tiga Visi Unifikasi Utama," "Tiga Strategi Unifikasi Utama," dan "Tujuh Rencana Aksi Unifikasi Utama."

Visi unifikasi tersebut adalah sebagai berikut: (1) Bangsa yang bahagia dengan jaminan kebebasan dan keamanan, (2) Bangsa yang kuat dan makmur yang melangkah maju melalui kreativitas dan inovasi, dan (3) Bangsa yang berkontribusi pada perdamaian dan kemakmuran global. Tiga strategi utama tersebut meliputi (1) menumbuhkan nilai-nilai dan kapasitas untuk unifikasi bebas, (2) mendorong keinginan rakyat Korea Utara untuk unifikasi bebas, dan (3) mengamankan dukungan internasional.

Presiden Yoon juga menekankan pentingnya kebebasan, dengan menegaskan bahwa tatanan dan norma harus menjadi landasan. Dalam melakukannya, ia memperingatkan tentang propaganda palsu dan argumen pseudologis dari kekuatan anti-kebebasan dan anti-unifikasi yang berusaha menghalangi unifikasi.

Khususnya, dalam rencana aksi unifikasi, penekanan signifikan diberikan pada peningkatan hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara, memastikan hak untuk bertahan hidup, dan memperluas akses terhadap informasi. ‘’Rencana tersebut juga menyoroti upaya untuk mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, dengan berfokus pada HAM di Korea Utara,’’ jelas Chung Eui-sung.

Doktrin 15 Agustus yang diinisiasi oleh Presiden Yoon sangat kontras dengan pendekatan yang diambil oleh pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Pada bulan Desember tahun lalu, Kim menyatakan bahwa Korea Selatan bukanlah rekan senegara, melainkan 'negara musuh' selama sesi pleno Partai, serta mengandalkan kekuatan militer sebagai bagian dari strateginya terhadap Korea Selatan.

Menurut Chung Eui-sung, Kim Jong-un telah mencabut proses unifikasi damai versi Korea Utara yang sebelumnya menekankan slogan-slogan seperti revolusi Korea Selatan, pembangunan kubu unifikasi, dan unifikasi damai melalui negosiasi, yang bertujuan membangun sistem federal selama 70 tahun terakhir di bawah rezim keluarga Kim, yang terdiri dari tiga generasi.

‘’Ia juga menghapus istilah-istilah seperti 'unifikasi independen,' 'unifikasi damai,' 'persatuan nasional yang hebat,' dan 'bangsa kita yang utama’,'’ paparnya.

Lebih jauh, lanjut dia, Kim Jong-un secara eksplisit telah mengungkapkan kebijakan unifikasi melalui kekuatan militer, dengan menegaskan bahwa jika terjadi perang, Korea Utara akan sepenuhnya menduduki, menenangkan, dan merampas Korea Selatan.

‘’Kim menyatakan bahwa hubungan antara kedua Korea bukan lagi hubungan kekerabatan, melainkan hubungan 'dua negara' yang bermusuhan—'kondisi perang total' atau keadaan perang,’’ ungkapnya.

Hal ini jelas menandai penolakan total terhadap Perjanjian Dasar Antar-Korea (1991), yang bertujuan untuk rekonsiliasi, non-agresi, dan kerja sama antar-Korea. Menurut Chung Eui-sung, sikap Kim Jong-un, yang memanfaatkan kemampuan nuklir Korea Utara, dapat dilihat sebagai upaya oportunistik untuk mengeksploitasi sinyal dinamika Perang Dingin baru yang muncul di Asia Timur Laut dan ketidakstabilan tatanan internasional liberal, yang pada akhirnya bertujuan merusak perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea.

Salah satu aspek yang paling mencolok dari kebijakan kontras antara kedua Korea adalah penekanan pada 'hak untuk tahu' bagi warga Korea Utara. Presiden Yoon menyoroti pentingnya memperluas akses informasi dengan menyatakan, 'Banyak pembelot Korea Utara telah menyadari kebohongan dan propaganda rezim Korea Utara melalui siaran radio dan TV kita, dan sangat penting untuk menyadarkan warga Korea Utara tentang nilai-nilai kebebasan.'



Fokus pada perluasan akses informasi ini tampaknya didasarkan pada analisis kesaksian dari banyak diplomat Korea Utara yang baru membelot serta warga Korea Utara di luar negeri, yang mengklaim bahwa 'hak untuk tahu' bagi warga Korea Utara memainkan peran penting dalam melemahkan kelangsungan hidup rezim tersebut.

Penekanan Presiden Yoon pada isu ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi yang akurat dapat membantu membongkar propaganda rezim tersebut, serta menumbuhkan kesadaran yang lebih besar di antara warga Korea Utara tentang realitas pemerintahan mereka dan kebebasan yang dinikmati di belahan dunia lain.

‘’Sebagai tanggapan, Kim Jong-un semakin khawatir bahwa kekaguman terhadap Korea Selatan di kalangan warga Korea Utara, termasuk elitnya, dapat menyebabkan unifikasi yang dipimpin oleh Korea Selatan,’’ ungkap Chung Eui-sung yang merupaka salah satu pembelot dari Korea Utara. Ketakutan ini telah mendorongnya untuk mengintensifkan upaya memblokir penyebaran 'Gelombang Korea' (Hallyu).

Contoh pentingnya adalah penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea pada bulan Juni 2020, dengan alasan selebaran anti-rezim yang dikirim oleh para pembelot sebagai dalih.

Selain itu, Korea Utara telah memberlakukan beberapa undang-undang dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati, seperti Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner (Desember 2020) dan Undang-Undang Perlindungan Bahasa Budaya Pyongyang (Januari 2023).

Menurut Chung Eui-sung, Tindakan Kim Jong-un mencerminkan ketakutan mendalam bahwa kekaguman terhadap Korea Selatan yang menyebar di Korea Utara dapat dengan cepat berubah menjadi gerakan anti-rezim, yang menimbulkan ancaman serius bagi rezim Korea Utara.

‘’Akumulasi sentimen pro-Korea Selatan di antara warga Korea Utara, jika dibiarkan, berpotensi memicu pertentangan meluas terhadap rezim tersebut,’’ tutur Chung Eui-sung.

Sebagai tanggapan, Kim Jong-un telah mengadopsi kebijakan yang lebih bermusuhan terhadap Korea Selatan, berusaha memberantas pengaruh Gelombang Korea dengan menumbuhkan permusuhan terhadap Korea Selatan dan menggandakan tindakan represif.

Namun, Chung Eui-sung yakin, sikap anti-nasionalis Kim Jong-un tidak akan pernah diterima oleh rakyat Korea, yang telah berbagi warisan, budaya, dan identitas yang sama selama 5.000 tahun, dengan bahasa Korea sebagai bahasa ibu mereka.

Sebaliknya, kebijakan permusuhannya terhadap Korea Selatan telah menjadi musuh publik, bahkan bagi warga Korea Utara yang mendambakan unifikasi. Sementara itu, Presiden Yoon, melalui 'Doktrin Unifikasi 15 Agustus,' menolak 'Narasi Dua Negara' yang diungkapkan oleh Kim Jong-un.

‘’Doktrin Presiden Yoon, yang didasarkan pada nilai-nilai universal, yaitu demokrasi liberal, dapat dianggap sebagai solusi inovatif untuk unifikasi damai di Semenanjung Korea,’’ tandas Chung Eui-sung.

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)