DPR AS Sahkan RUU Uighur untuk Terapkan Sanksi pada Pejabat China

Rabu, 04 Desember 2019 - 11:03 WIB
DPR AS Sahkan RUU Uighur...
DPR AS Sahkan RUU Uighur untuk Terapkan Sanksi pada Pejabat China
A A A
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengharuskan pemerintahan Presiden Donald Trump memperkeras respon pada represi China terhadap minoritas Muslim.

Langkah AS ini memicu kecaman keras dari Beijing. RUU Uighur 2019 itu menjadi versi terkeras yang membuat marah China saat disahkan Senat pada September. RUU itu mendesak Presiden Trump menerapkan sanksi untuk pertama kali pada anggota politbiro China. Perkembangan ini terjadi saat kedua negara sedang menggelar negosiasi untuk mengakhiri perang dagang.

Baru pekan lalu, Trump menandatangani legislasi untuk mendukung demonstran Hong Kong meskipun mendapat kecaman dari China.

RUU Uighur disahkan dengan 407 suara mendukung dan 1 suara menolak di DPR yang dikontrol Partai Demokrat. RUU itu mengharuskan Trump mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Muslim dan menyerukan penutupan kamp penahanan massal di Xinjiang.

Legislasi itu juga menyerukan sanksi pada para pejabat senior China yang dianggap bertanggung jawab. RUU itu secara khusus menyebut nama Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo yang juga anggota politbiro di eselon atas kepemimpinan China.

RUU yang telah direvisi itu harus disetujui oleh Senat yang dikontrol Partai Republik sebelum diserahkan pada Trump untuk ditandatangani menjadi UU. Gedung Putih belum menjelaskan apakah Trump akan menandatangani atau mengeluarkan veto pada RUU itu.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China menganggap RUU itu serangan jahat pada Beijing dan intervensi serius masalah internal China.

"Kami mendesak AS segera memperbaiki kesalahannya, menghentikan RUU tentang Xinjiang menjadi UU, menghentikan menggunakan Xinjiang sebagai cara intervensi masalah domestik China," papar pernyataan juru bicara Kemlu China Hua Chunying.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)