Mantan Perwira CIA Dipenjara 10 Tahun karena Menjadi Mata-mata China

Kamis, 12 September 2024 - 09:01 WIB
loading...
Mantan Perwira CIA Dipenjara...
Alexander Yuk Ching Ma, mantan perwira CIA yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di AS karena menjadi mata-mata China. Foto/Free Press Journal
A A A
WASHINGTON - Seorang mantan perwira Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk pemerintah China.

Alexander Yuk Ching Ma (71) ditangkap pada bulan Agustus 2020 setelah mengakui kepada agen FBI yang menyamar bahwa dia menjual data rahasia AS kepada China.

Ma, seorang warga negara AS yang dinaturalisasi dan lahir di Hong Kong, bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989. Dia kemudian bekerja untuk FBI di akhir kariernya.

Bagian dari perjanjian pembelaannya menyatakan bahwa dia harus bekerja sama dengan jaksa selama sisa hidupnya, termasuk dengan mengikuti pengarahan oleh badan-badan pemerintah AS.

Baca Juga: Intel AS Ternyata Lacak Putin, Ini Respons Rusia

Perjanjian pembelaan mengharuskannya untuk mengikuti tes poligraf selama pengarahan tersebut, menurut kantor berita Associated Press (AP), Kamis (12/9/2024).

Pada sidang vonis pada hari Rabu, pengacara pemerintah AS mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah bersikap kooperatif, dan telah mengambil bagian dalam beberapa sesi wawancara dengan agen pemerintah.

Para pejabat mengatakan Ma bekerja sama dengan seorang kerabat, yang juga seorang agen CIA, untuk memberikan rahasia kepada petugas intelijen yang dipekerjakan oleh Biro Keamanan Negara Shanghai.

Satu pertemuan di Hong Kong direkam dalam video dan menunjukkan Ma menghitung USD50.000 dalam bentuk uang tunai untuk rahasia yang mereka bagikan, kata jaksa federal.

Saat tinggal di Hawaii pada tahun 2004, dia mengambil pekerjaan di kantor FBI di Honolulu sebagai ahli bahasa kontrak.

"FBI, yang telah mengetahui aktivitas spionasenya mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas dan kontaknya," kata pihak jaksa dalam sidang vonis pada hari Rabu.

Menurut laporan AP, kolaborator yang tidak disebutkan namanya itu adalah saudara laki-laki Ma, yang meninggal sebelum dia dapat dituntut.

Di pengadilan Hawaii pada hari Rabu, Ma dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai kesepakatan dengan jaksa penuntut, diikuti dengan lima tahun pembebasan bersyarat.

"Jadikan ini sebagai pesan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan hal yang sama," kata Agen Khusus FBI Honolulu Steven Merrill dalam sebuah pernyataan.

"Tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan, atau berapa lama waktu berlalu, Anda akan diadili."
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
AS Lancarkan Serangan...
AS Lancarkan Serangan Baru ke Iran, Sasar Pertahanan Udara hingga Fasilitas Drone
Israel Incar Pemimpin...
Israel Incar Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei, Siap Perang Lagi 
Rekomendasi
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Berita Terkini
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved