Mantan Perwira CIA Dipenjara 10 Tahun karena Menjadi Mata-mata China

Kamis, 12 September 2024 - 09:01 WIB
loading...
Mantan Perwira CIA Dipenjara...
Alexander Yuk Ching Ma, mantan perwira CIA yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di AS karena menjadi mata-mata China. Foto/Free Press Journal
A A A
WASHINGTON - Seorang mantan perwira Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk pemerintah China.

Alexander Yuk Ching Ma (71) ditangkap pada bulan Agustus 2020 setelah mengakui kepada agen FBI yang menyamar bahwa dia menjual data rahasia AS kepada China.

Ma, seorang warga negara AS yang dinaturalisasi dan lahir di Hong Kong, bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989. Dia kemudian bekerja untuk FBI di akhir kariernya.

Bagian dari perjanjian pembelaannya menyatakan bahwa dia harus bekerja sama dengan jaksa selama sisa hidupnya, termasuk dengan mengikuti pengarahan oleh badan-badan pemerintah AS.

Baca Juga: Intel AS Ternyata Lacak Putin, Ini Respons Rusia

Perjanjian pembelaan mengharuskannya untuk mengikuti tes poligraf selama pengarahan tersebut, menurut kantor berita Associated Press (AP), Kamis (12/9/2024).

Pada sidang vonis pada hari Rabu, pengacara pemerintah AS mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah bersikap kooperatif, dan telah mengambil bagian dalam beberapa sesi wawancara dengan agen pemerintah.

Para pejabat mengatakan Ma bekerja sama dengan seorang kerabat, yang juga seorang agen CIA, untuk memberikan rahasia kepada petugas intelijen yang dipekerjakan oleh Biro Keamanan Negara Shanghai.

Satu pertemuan di Hong Kong direkam dalam video dan menunjukkan Ma menghitung USD50.000 dalam bentuk uang tunai untuk rahasia yang mereka bagikan, kata jaksa federal.

Saat tinggal di Hawaii pada tahun 2004, dia mengambil pekerjaan di kantor FBI di Honolulu sebagai ahli bahasa kontrak.

"FBI, yang telah mengetahui aktivitas spionasenya mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas dan kontaknya," kata pihak jaksa dalam sidang vonis pada hari Rabu.

Menurut laporan AP, kolaborator yang tidak disebutkan namanya itu adalah saudara laki-laki Ma, yang meninggal sebelum dia dapat dituntut.

Di pengadilan Hawaii pada hari Rabu, Ma dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai kesepakatan dengan jaksa penuntut, diikuti dengan lima tahun pembebasan bersyarat.

"Jadikan ini sebagai pesan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan hal yang sama," kata Agen Khusus FBI Honolulu Steven Merrill dalam sebuah pernyataan.

"Tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan, atau berapa lama waktu berlalu, Anda akan diadili."
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Mengapa Pangkalan-pangkalan...
Mengapa Pangkalan-pangkalan Militer AS di Teluk Akan Berakhir? Ini Analisisnya
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
Gempa Venezuela: Korban...
Gempa Venezuela: Korban Tewas Tembus 1.700 Orang, 5.000 Lainnya Luka
Rekomendasi
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Berita Terkini
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved