Amnesty Desak UE Hormati ICJ dan Setop Perdagangan dengan Israel
loading...
A
A
A
JALUR GAZA - Amnesty International mendesak Uni Eropa (UE) menghormati pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang penjajahan Israel di tanah Palestina dan menghentikan 'bisnis seperti biasa' dengan Israel.
Dalam surat yang ditujukan kepada Perwakilan Tinggi UE untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, serta menteri luar negeri negara-negara anggota UE, organisasi hak asasi manusia itu menyoroti pasokan senjata dan peralatan ke Israel, bersama dengan perdagangan dan investasi di permukiman ilegal Israel, yang melanggar kewajiban UE berdasarkan hukum internasional.
“Pendapat Penasihat ICJ tidak meninggalkan ruang untuk keraguan. Pendudukan Israel dan aneksasinya atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, seperti halnya kebijakannya membangun permukiman, penyitaan tanah, dan eksploitasi sumber daya alam di Wilayah Palestina yang Diduduki. Kebijakan, hukum, dan praktik diskriminatif Israel terhadap warga Palestina melanggar larangan diskriminasi rasial dan apartheid,” tegas Eve Geddie, direktur Kantor Lembaga Eropa Amnesty International.
Menyerukan diakhirinya hubungan dagang dan perdagangan senjata dengan Israel, Geddie menambahkan, “Temuan Pengadilan dengan jelas menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel dan kewajiban negara ketiga untuk tidak melegitimasi atau memberikan bantuan apa pun terhadap tindakan ilegal Israel.”
Tidak boleh ada bisnis seperti biasa dengan negara yang mempertahankan pendudukan brutal dan melanggar hukum serta melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam skala besar.
“Seruan UE untuk gencatan senjata dan mengekang kekerasan pemukim tidak ada artinya sampai mengambil tindakan konkret,” tegas Amnesty menekankan.
Lembaga itu menyerukan blok perdagangan UE memberlakukan “embargo senjata segera; larangan perdagangan dengan permukiman Israel; dan dukungan untuk tindakan di PBB untuk mengakhiri pendudukan Israel yang melanggar hukum.”
Pada tanggal 19 Juli, ICJ mengeluarkan pendapat penasehat yang menguraikan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya.
Penjajahan rezim kolonial rasis Israel terhadap warga Palestina terjadi sejak 1948. Pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Palestina oleh Israel mencapai puncaknya saat ini dalam genosida terbaru di Gaza.
Israel telah membunuh lebih dari 40.500 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.
Lihat Juga: 5 Daftar Tempat Suci yang Dihancurkan oleh Israel, Salah Satunya Tempat Makam Putra Nabi Yakub
Dalam surat yang ditujukan kepada Perwakilan Tinggi UE untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, serta menteri luar negeri negara-negara anggota UE, organisasi hak asasi manusia itu menyoroti pasokan senjata dan peralatan ke Israel, bersama dengan perdagangan dan investasi di permukiman ilegal Israel, yang melanggar kewajiban UE berdasarkan hukum internasional.
“Pendapat Penasihat ICJ tidak meninggalkan ruang untuk keraguan. Pendudukan Israel dan aneksasinya atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, seperti halnya kebijakannya membangun permukiman, penyitaan tanah, dan eksploitasi sumber daya alam di Wilayah Palestina yang Diduduki. Kebijakan, hukum, dan praktik diskriminatif Israel terhadap warga Palestina melanggar larangan diskriminasi rasial dan apartheid,” tegas Eve Geddie, direktur Kantor Lembaga Eropa Amnesty International.
Menyerukan diakhirinya hubungan dagang dan perdagangan senjata dengan Israel, Geddie menambahkan, “Temuan Pengadilan dengan jelas menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel dan kewajiban negara ketiga untuk tidak melegitimasi atau memberikan bantuan apa pun terhadap tindakan ilegal Israel.”
Tidak boleh ada bisnis seperti biasa dengan negara yang mempertahankan pendudukan brutal dan melanggar hukum serta melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam skala besar.
“Seruan UE untuk gencatan senjata dan mengekang kekerasan pemukim tidak ada artinya sampai mengambil tindakan konkret,” tegas Amnesty menekankan.
Lembaga itu menyerukan blok perdagangan UE memberlakukan “embargo senjata segera; larangan perdagangan dengan permukiman Israel; dan dukungan untuk tindakan di PBB untuk mengakhiri pendudukan Israel yang melanggar hukum.”
Pada tanggal 19 Juli, ICJ mengeluarkan pendapat penasehat yang menguraikan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya.
Penjajahan rezim kolonial rasis Israel terhadap warga Palestina terjadi sejak 1948. Pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Palestina oleh Israel mencapai puncaknya saat ini dalam genosida terbaru di Gaza.
Israel telah membunuh lebih dari 40.500 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.
Lihat Juga: 5 Daftar Tempat Suci yang Dihancurkan oleh Israel, Salah Satunya Tempat Makam Putra Nabi Yakub
(sya)