Pengadilan Bangladesh Perintahkan Coret Kata 'Perawan' dari Akta Nikah

Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:17 WIB
Pengadilan Bangladesh...
Pengadilan Bangladesh Perintahkan Coret Kata 'Perawan' dari Akta Nikah
A A A
DHAKA - Pengadilan tertinggi Bangladesh memerintahkan penghapusan kata "perawan" dari akta pernikahan Muslim. Vonis penting ini muncul setelah para aktivis berkampanye menentang istilah yang mereka anggap "memalukan dan diskriminatif".

Menurut hukum pernikahan Muslim di negara Asia Selatan tersebut, seorang pengantin perempuan harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat pernikahan, yakni apakah dia seorang Kumari (perawan), seorang janda atau bercerai.

Dalam putusan singkat pada hari Minggu, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menghapus kata "perawan" dan menggantinya dengan kata "belum menikah". Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Amit Talukder kepada AFP, Selasa (27/8/2019).

Pengadilan diharapkan untuk mempublikasikan putusan lengkapnya pada bulan Oktober, dengan perubahan pada sertifikat diharapkan berlaku pada saat itu juga.

"Ini adalah putusan penting," kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara untuk kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menggugat penggunaan kata "perawan" pada sertifikat pernikahan Muslim, kepada AFP. Kelompok-kelompok HAM mulai kampanye menentang penggunaan istilah itu pada tahun 2014.

Kelompok-kelompok HAM sudah lama mengkritik penggunaan kata "perawan" yang digunakan dalam sertifikat pernikahan Muslim sejak diperkenalkan pada tahun 1961. Menurut mereka, opsi itu "memalukan dan diskriminatif" dan itu melanggar privasi perempuan yang akan menikah.

Putusan pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi "belum menikah, duda atau bercerai" untuk pengantin pria pada sertifikat pernikahan.

Bangladesh adalah negara mayoritas Muslim terbesar ketiga di dunia dan hampir 90 persen dari 168 juta penduduknya adalah Muslim.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9665 seconds (0.1#10.140)