Kasus Korupsi 1MDB, Malaysia Tuntut 17 Direktur Goldman Sachs

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 15:19 WIB
Kasus Korupsi 1MDB, Malaysia Tuntut 17 Direktur Goldman Sachs
Kasus Korupsi 1MDB, Malaysia Tuntut 17 Direktur Goldman Sachs
A A A
KUALA LUMPUR - Malaysia telah mengajukan tuntutan pidana terhadap 17 direktur dan mantan direktur di anak perusahaan Goldman Sachs Group Inc dalam penyelidikan kasus korupsi bernilai miliaran dolar di dana negara 1MDB. Hal itu dikatakan Jaksa Agung Malaysia.

Goldman Sachs telah di bawah pengawasan terkait perannya dalam membantu mengumpulkan dana USD6,5 miliar melalui penawaran obligasi untuk 1Malaysia Development Bhd (1MDB), subjek investigasi korupsi dan pencucian uang di setidaknya enam negara.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan tuntutan diajukan berdasarkan bagian dari Undang-undang Pasar Modal dan Jasa Malaysia yang meminta eksekutif senior tertentu bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang mungkin telah dilakukan.

"Hukuman dan denda pidana terhadap kustodian akan dikenakan terhadap terdakwa mengingat parahnya skema penipuan dan penyalahgunaan penyelewengan miliaran dalam hasil obligasi," kata Thomas dalam sebuah pernyataan.

"Mereka yang didakwa termasuk Kepala Eksekutif Goldman Sachs International Richard Gnodde dan wakil ketua Goldman Sachs Group Inc Michael Sherwood, serta co-chief executive officer Goldman Sachs internasional," Thomas menambahkan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (9/8/2019).

Goldman Sachs tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Goldman Sachs secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan mengatakan beberapa anggota dari mantan pejabat pemerintah Malaysia dan 1MDB berbohong kepada Goldman Sachs, penasihat luar dan yang lainnya tentang penggunaan hasil transaksi.

Tahun lalu, Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank Amerika Serikat (AS) sehubungan dengan 1MDB. Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki bank untuk perannya sebagai penjamin emisi dan arranger tawaran obligasi.

Departemen Kehakiman AS mengatakan diperkirakan dana 1MDB sebesar USD4,5 miliar telah disalahgunakan oleh pejabat keuangan dan rekanannya antara 2009 dan 2014.

Tim Leissner, mantan mitra Goldman Sachs di Asia, mengaku bersalah pada Agustus lalu karena melakukan konspirasi untuk mencuci uang dan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dan setuju untuk kehilangan USD43,7 juta.

Malaysia mengatakan pihaknya sedang mencari ganti rugi dari Goldman hingga USD7,5 miliar atas kesepakatannya dengan 1MDB, yang didirikan pada 2009 oleh perdana menteri saat itu Najib Razak.

Najib, yang digulingkan dalam pemilu tahun lalu, menghadapi puluhan dakwaan pidana terkait 1MDB. Dia mengaku tidak bersalah dan membantah melakukan kesalahan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3465 seconds (0.1#10.140)