Palestina Sambut Baik Pendapat ICJ bahwa Pendudukan Israel Langgar Hukum
loading...
A
A
A
GAZA - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah melanggar hukum.
Anadolu Agency melaporkan, presiden menggambarkan keputusan tersebut sebagai "kemenangan untuk keadilan" dan "penegasan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tanah mereka dan kenegaraan mereka."
Pernyataan tersebut mencatat putusan ICJ merupakan tanggapan terhadap resolusi parlemen Israel pada Kamis (18/7/2024) yang menolak pembentukan Negara Palestina.
ICJ mendesak masyarakat internasional "untuk memaksa Israel, kekuatan pendudukan, untuk sepenuhnya dan segera mengakhiri pendudukannya tanpa syarat atau pengecualian."
Pengadilan Dunia dalam pendapatnya mengatakan Pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin".
Pada akhir tahun 2022, Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina sejak tahun 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum Pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Anadolu Agency melaporkan, presiden menggambarkan keputusan tersebut sebagai "kemenangan untuk keadilan" dan "penegasan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tanah mereka dan kenegaraan mereka."
Pernyataan tersebut mencatat putusan ICJ merupakan tanggapan terhadap resolusi parlemen Israel pada Kamis (18/7/2024) yang menolak pembentukan Negara Palestina.
ICJ mendesak masyarakat internasional "untuk memaksa Israel, kekuatan pendudukan, untuk sepenuhnya dan segera mengakhiri pendudukannya tanpa syarat atau pengecualian."
Pengadilan Dunia dalam pendapatnya mengatakan Pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin".
Pada akhir tahun 2022, Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina sejak tahun 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum Pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
(sya)