5 Dampak Keputusan Kekebalan Hukum dari MA kepada Donald Trump

Selasa, 02 Juli 2024 - 12:55 WIB
loading...
5 Dampak Keputusan Kekebalan...
Keputusan kekebalan hukum dari MA kepada Donald Trump bisa memberikan dampak luar biasa. Foto/AP
A A A
WASHINGTON - Keputusan Mahkamah Agung mengenai ruang lingkup kekebalan presiden akan “mengubah” pemerintahan Amerika Serikat (AS). Keputusan tersebut juga dapat melemahkan supremasi hukum di negara tersebut.

Mahkamah Agung AS mempertimbangkan klaim luas yang dibuat mantan Presiden Donald Trump bahwa tindakannya, ketika masih menjabat, kebal dari tuntutan. Dia saat ini menghadapi tuntutan pidana atas perilakunya pada hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, ketika dia dituduh berusaha membatalkan pemilu 2020.

Mahkamah Agung memberi Trump kemenangan parsial, dengan memutuskan bahwa mantan presiden AS tidak dapat dituntut atas tindakan resmi yang diambil saat menjabat. “Dia berhak atas setidaknya kekebalan dugaan,” tulis mayoritas hakim Mahkamah Agung.

Keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin ini kemungkinan akan menunda dua kasus pidana Trump setelah pemilihan presiden pada bulan November, karena pengadilan yang lebih rendah harus terlebih dahulu mendengarkan argumen mengenai apa yang merupakan tindakan resmi.

5 Dampak Keputusan Kekebalan Hukum dari MA kepada Donald Trump

1. Keputusan yang Mengubah Sistem Kepresidenan AS

"Namun di luar dampak langsungnya, keputusan tersebut akan memiliki dampak yang luar biasa terhadap kekuasaan presiden," kata David Super, seorang profesor hukum di Universitas Georgetown, dilansir Al Jazeera.

“Ini secara mendasar mengubah kepresidenan,” kata Super kepada Al Jazeera. “Di sini, pengadilan mengatakan presiden masih tunduk pada hukum, namun mereka telah membuat undang-undang tersebut jauh lebih sempit dibandingkan sebelumnya. Tentu saja ini adalah jenis kekuasaan yang lebih familiar bagi para diktator dibandingkan presiden di negara-negara demokratis.”

Enam hakim Mahkamah Agung yang konservatif menyetujui keputusan tersebut pada hari Senin, sementara tiga hakim liberal menentangnya.

Mayoritas berpendapat bahwa, kecuali tindakan resmi dilindungi dari dampak hukum, seorang presiden dapat menghadapi hukuman dari lawan politiknya setelah meninggalkan jabatannya.


2. Kongres Tak Bisa Mengkriminalisasi Tindakan Presiden

Namun menurut pendapat mayoritas, Ketua Hakim John Roberts menjelaskan bahwa kekebalan presiden ada batasnya.

“Presiden tidak mempunyai kekebalan atas tindakan tidak resminya, dan tidak semua yang dilakukan Presiden adalah resmi,” tulis Roberts.

“Presiden tidak kebal hukum. Namun Kongres tidak boleh mengkriminalisasi tindakan Presiden dalam menjalankan tanggung jawab Cabang Eksekutif berdasarkan Konstitusi.”
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
Ukraina Kehabisan Rudal...
Ukraina Kehabisan Rudal ATACMS Amerika untuk Melawan Rusia
Trump Peringatkan Putin:...
Trump Peringatkan Putin: Menolak Gencatan Senjata Akan Sangat Menghancurkan bagi Rusia
Donald Trump: Tidak...
Donald Trump: Tidak Ada yang Mengusir Rakyat Palestina dari Gaza
Ukraina Setuju Gencatan...
Ukraina Setuju Gencatan Senjata 30 Hari, Ini Respons Rusia
7 Fakta Donald Trump...
7 Fakta Donald Trump Memecat Tentara Transgender AS, dari 12.000 Prajurit LGBT hingga Bumerang Kepalsuan
7 Negara yang Berebut...
7 Negara yang Berebut Kekuasaan di Arktik, Rusia Jadi Jagoannya
Rekomendasi
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
27 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
2 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved