Dipakai Israel, Apakah Legal Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Perang?
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun HRW belum memperoleh bukti luka bakar akibat penggunaan bom fosfor putih, ada laporan yang mengindikasikan kerusakan saluran pernapasan warga akibat paparan zat berbahaya ini.
Berikut beberapa poin terkait legalitas dan penggunaan fosfor putih:
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang.
Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Berikut beberapa poin terkait legalitas dan penggunaan fosfor putih:
1. Legalitas
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang.
Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
2. Penyalahgunaan
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Lihat Juga :