AS 'Tampar' Pakistan dengan Sanksi Visa

Minggu, 28 April 2019 - 12:16 WIB
AS \Tampar\ Pakistan...
AS 'Tampar' Pakistan dengan Sanksi Visa
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) dilaporkan menampar Pakistan dengan sanksi visa. AS menjatuhkan sanksi terhadap Pakistan atas dasar Bagian 243 Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan AS.

Bagian 243 Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan mengatur penghentian penerbitan visa sebagai hukuman bagi negara-negara yang menolak atau menunda tanpa alasan untuk menerima warga negara mereka yang dideportasi. AS telah memberlakukan pembatasan visa pada Ghana, Guyana, Gambia, Kamboja, Eritrea, Guinea, Sierra Leone, Myanmar dan Laos.

"Operasi konsuler di Pakistan tetap tidak berubah. Ini adalah masalah bilateral dari diskusi yang sedang berlangsung antara AS dan pemerintah Pakistan dan kami tidak akan membahas secara spesifik pada saat ini," kata Kementerian Luar Negeri AS.

Menurut pemberitahuan daftar federal Kementerian Luar Negeri AS, untuk beberapa negara sanksi dimulai dengan menargetkan pejabat yang bekerja di kementerian yang bertanggung jawab untuk mengurusi penerimaan kembali warga yang dideportasi oleh AS.

"Dengan skenario eskalasi yang menargetkan anggota keluarga pejabat tersebut dan berpotensi pejabat dari kementerian lain dan kemudian kategori pelamar visa lain jika sanksi awal tidak terbukti efektif dalam mendorong kerja sama yang lebih besar dengan pemerintah yang ditargetkan," ucapnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (28/4).

Mantan Duta Besar Pakistan untuk ASm Hussain Haqqani telah menekankan bahwa penolakan Islamabad untuk menerima warganya yang dideportasi dari AS bukanlah hal baru. Tetapi sanksi akan menciptakan hambatan bagi warga Pakistan yang ingin melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

"Langkah ini akan menciptakan kesulitan bagi warga Pakistan yang ingin atau perlu melakukan perjalanan ke AS dan bisa dihindari jika pihak berwenang Pakistan tidak mengabaikan permintaan AS untuk menghormati persyaratan hukum mereka untuk deportasi," katanya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)