Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:45 WIB
loading...
A A A
Gugatan tersebut menuduh pernyataan Pfizer yang diduga menyesatkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas. Negara bagian tersebut sekarang menuntut ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.

The Hill mengutip seorang perwakilan perusahaan yang mengatakan gugatan tersebut "tidak berdasar" dan bersikeras, "Pernyataan yang dibuat oleh Pfizer tentang vaksin COVID-19-nya akurat dan berdasarkan sains."

Pada bulan November lalu, Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengajukan gugatan serupa terhadap raksasa farmasi tersebut, menuduhnya "secara tidak sah, salah menggambarkan efektivitas vaksin COVID-19 perusahaan dan mencoba menyensor diskusi publik tentang produk tersebut."

Awal bulan ini, Vrije Universiteit Amsterdam merilis satu studi yang menunjukkan tenaga medis dan penerima obat melaporkan "cedera serius dan kematian setelah vaksinasi" menurut "berbagai basis data resmi."

Menurut para peneliti, kejadian buruk yang "diduga" terkait dengan inokulasi mungkin telah menyebabkan kematian berlebih di 47 negara antara 1 Januari 2020 dan 31 Desember 2022.
(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)