Setelah Keputusan ICJ, Warga Palestina Ingin Dunia Bertindak, Bukan Kata-kata
loading...
A
A
A
RAFAH - Dipaksa meninggalkan rumahnya akibat serangan Israel di Gaza yang telah berlangsung selama tujuh bulan, Salwa Al-Masri, tidak mempunyai harapan besar bahwa penderitaannya akan teratasi dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel menghentikan serangannya di Rafah.
“Pembantaian semakin meningkat,” ujar dia, sambil memasak makanan di atas api terbuka di luar tenda di Deir Al-Balah.
“Mereka tidak boleh mengatakan satu hal, padahal tindakannya berbeda,” ungkap Masri, yang meninggalkan rumahnya di Gaza utara pada awal perang.
Dia menegaskan, “Kami ingin keputusan ini diterapkan di lapangan.”
Para hakim di Pengadilan Dunia, yang juga dikenal sebagai ICJ, memerintahkan Israel pada hari Jumat (24/5/2024) untuk menghentikan serangannya di Provinsi Rafah.
Keputusan ini menandai keputusan darurat penting atas kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Jalur Gaza.
Namun Pengadilan Dunia tidak mempunyai sarana melaksanakan perintahnya, dan menteri kabinet perang Israel, Benny Gantz, mengatakan Israel akan melanjutkan perang melawan kelompok Hamas untuk memulangkan sandera dan menjamin keamanannya.
Setelah penjajahan Israel sejak 1948, pejuang Hamas menyerang wilayah Zionis hingga menewaskan 1.200 orang di Israel dalam serangan tanggal 7 Oktober dan menculik sekitar 250 orang lainnya.
Israel kemudian membantai lebih dari 35.000 warga Palestina yang sebagian besar wanita dan anak-anak.
“Pembantaian semakin meningkat,” ujar dia, sambil memasak makanan di atas api terbuka di luar tenda di Deir Al-Balah.
“Mereka tidak boleh mengatakan satu hal, padahal tindakannya berbeda,” ungkap Masri, yang meninggalkan rumahnya di Gaza utara pada awal perang.
Dia menegaskan, “Kami ingin keputusan ini diterapkan di lapangan.”
Para hakim di Pengadilan Dunia, yang juga dikenal sebagai ICJ, memerintahkan Israel pada hari Jumat (24/5/2024) untuk menghentikan serangannya di Provinsi Rafah.
Keputusan ini menandai keputusan darurat penting atas kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Jalur Gaza.
Namun Pengadilan Dunia tidak mempunyai sarana melaksanakan perintahnya, dan menteri kabinet perang Israel, Benny Gantz, mengatakan Israel akan melanjutkan perang melawan kelompok Hamas untuk memulangkan sandera dan menjamin keamanannya.
Setelah penjajahan Israel sejak 1948, pejuang Hamas menyerang wilayah Zionis hingga menewaskan 1.200 orang di Israel dalam serangan tanggal 7 Oktober dan menculik sekitar 250 orang lainnya.
Israel kemudian membantai lebih dari 35.000 warga Palestina yang sebagian besar wanita dan anak-anak.